JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap kuasa hukum mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna, Pahrozi.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Pahrozi telah melontarkan pernyataan dan tudingan dengan serampangan terhadap kerja Jaksa KPK. Ia juga menyebut bahwa pernyataan Pahrozi di ruang publik tidak didudukkan sebagai bentuk pembuktian.
“Membangun narasi dan tuduhan serampangan di ruang publik terhadap kerja Tim Jaksa sama sekali tidak bermakna sebagai pembuktian,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Pengacara Eks KSAU Bantah Kliennya Terima Rp 17 Miliar Dalam Pengadaan Helikopter AgustaWestland
Sebagai informasi, Pahrozi sebelumnya menyebut dakwaan Jaksa KPK yang menyatakan kliennya diperkaya Rp 17,7 miliar oleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, tendensius dan diduga pesanan.
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pembelian helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017, kemarin.
Ali menegaskan, surat dakwaan yang dibacakan Tim jaksa KPK berdasar pada penyidikan yang sah. Dakwaan tersebut akan dibuktikan di meja hijau dengan terbuka sehingga masyarakat bisa ikut memantau.
Baca juga: Eks KSAU Disebut Dapat Jatah Rp 17,7 Miliar dari Korupsi Pembelian Helikopter AW 101
Selain itu, Ali juga yakin dengan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK terkait korupsi pembelian helikopter itu.
Ali melanjutkan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Agus untuk menemui penyidik selama proses penyidikan kasus Irfan.
“Namun saksi tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan,” ujar Ali.
KPK pun meminta Agus memenuhi panggilan Jaksa sebagai saksi di persidangan kasus tersebut dalam waktu mendatang. Ali menyilakan Agus menyampaikan bantahan di muka sidang.
Menurut Ali, selain tuduhan kuasa hukum Agus di ruang publik tidak bermakna pembuktian, hal itu dikhawatirkan merugikan kliennya sendiri.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 TNI AU: Bekas, Spek Minus, Rugikan Negara Rp 738 M
“Tuduhan tanpa dasar oleh kuasa hukum terhadap hasil penyidikan KPK tersebut dikhawatirkan dinilai sebagai bentuk kepanikan dan justru bisa merugikan klien,” tutur Ali.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Irfan Kurnia Saleh melakukan korupsi bersama-sama dengan Agus, prajurit TNI AU, dan pihak korporasi dalam pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101.
Irfan didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13 dan memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna Rp 17.733.600.000.
Kemudian, korporasi AgustaWestland 29.500.000 dolar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau Rp 146.342.494.088,87.
Merespons hal ini, kuasa hukum Agus, Pahrozi menilai dakwaan Jaksa KPK tendensius dan menduganya sebagai pesanan.
Baca juga: Jaksa Sebut Helikopter AW-101 TNI AU yang Dikorupsi Ternyata Barang Bekas
Ia membantah kliennya menerima Rp 17 miliar maupun menerima janji dari piahk swasta terkait pengadaan pesawat tersebut.
“Jangankan dia menerima, melihat orangnya pun tidak pernah. Jangankan melihat, ada janji apapun tidak pernah dengan swasta,” ujar Pahrozi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.