Salin Artikel

KPK Sebut Pengacara Eks KSAU Lontarkan Tudingan Serampangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap kuasa hukum mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna, Pahrozi.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Pahrozi telah melontarkan pernyataan dan tudingan dengan serampangan terhadap kerja Jaksa KPK. Ia juga menyebut bahwa pernyataan Pahrozi di ruang publik tidak didudukkan sebagai bentuk pembuktian.

“Membangun narasi dan tuduhan serampangan di ruang publik terhadap kerja Tim Jaksa sama sekali tidak bermakna sebagai pembuktian,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Sebagai informasi, Pahrozi sebelumnya menyebut dakwaan Jaksa KPK yang menyatakan kliennya diperkaya Rp 17,7 miliar oleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, tendensius dan diduga pesanan.

Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pembelian helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017, kemarin.

Ali menegaskan, surat dakwaan yang dibacakan Tim jaksa KPK berdasar pada penyidikan yang sah. Dakwaan tersebut akan dibuktikan di meja hijau dengan terbuka sehingga masyarakat bisa ikut memantau.

Selain itu, Ali juga yakin dengan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK terkait korupsi pembelian helikopter itu.

Ali melanjutkan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Agus untuk menemui penyidik selama proses penyidikan kasus Irfan.

“Namun saksi tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan,” ujar Ali.

KPK pun meminta Agus memenuhi panggilan Jaksa sebagai saksi di persidangan kasus tersebut dalam waktu mendatang. Ali menyilakan Agus menyampaikan bantahan di muka sidang.

Menurut Ali, selain tuduhan kuasa hukum Agus di ruang publik tidak bermakna pembuktian, hal itu dikhawatirkan merugikan kliennya sendiri.

“Tuduhan tanpa dasar oleh kuasa hukum terhadap hasil penyidikan KPK tersebut dikhawatirkan dinilai sebagai bentuk kepanikan dan justru bisa merugikan klien,” tutur Ali.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Irfan Kurnia Saleh melakukan korupsi bersama-sama dengan Agus, prajurit TNI AU, dan pihak korporasi dalam pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101.

Irfan didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13 dan memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna Rp 17.733.600.000.

Kemudian, korporasi AgustaWestland 29.500.000 dolar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Merespons hal ini, kuasa hukum Agus, Pahrozi menilai dakwaan Jaksa KPK tendensius dan menduganya sebagai pesanan.

Ia membantah kliennya menerima Rp 17 miliar maupun menerima janji dari piahk swasta terkait pengadaan pesawat tersebut.

“Jangankan dia menerima, melihat orangnya pun tidak pernah. Jangankan melihat, ada janji apapun tidak pernah dengan swasta,” ujar Pahrozi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/12363431/kpk-sebut-pengacara-eks-ksau-lontarkan-tudingan-serampangan

Terkini Lainnya

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal Akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal Akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke