Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Helikopter AW-101 di TNI AU, Irfan Kurnia Saleh Didakwa Rugikan Negara Rp 738,9 M

Kompas.com - 12/10/2022, 14:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway didakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 738.900.000.000 dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat helikopter angkut Agusta Westland (AW) 101 di TNI Angkatan Udara (AU) 2015-2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto menyebut, Irfan diduga melakukan korupsi tersebut bersama sejumlah orang.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Arief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: PN Tipikor Jakarta Gelar Sidang Perdana Kasus Pengadaan Helikopter AW-101

Adapun sejumlah orang yang diduga turut terlibat adalah mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna yang saat pada kurun 2015-2017 menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian, Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products Lorenzo Pariani.

Selain itu, Arief menyebut perbuatan korupsi Irfan juga dilakukan bersama Direktur Lejardo, Pte Ltd Bennyanto Sutjiadji dan Heribertus Hendi Haryoko Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU).

Benny diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 20 Juni 2016 hingga 2 Februari 2017.

Kemudian, bawahan Agus, Wisnu Wicaksono yang menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017.

Baca juga: KPK Periksa Eks KSAU Marsekal Agus Supriatna dalam Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Selain merugikan negara, Jaksa juga mendakwa Irfan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13. Ia juga didakwa memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.

Kemudian, memperkaya korporasi yakni AgustaWestland sebesar 29.500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 391.616.035.000 dan  perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar 10.950.826,37 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 146.342.494.088,87.

“Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000,” ujar Arief.

Baca juga: KPK Panggil 8 Perwira TNI AU dalam Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Adapun jumlah kerugian negara sebesar Rp 738.900.000.000 merujuk pada perhitungan yang dilakukan ahli dari unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com