Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Tegaskan Pengajuan Visa on Arrival Bagi WNA Tidak Melalui Pihak Ketiga

Kompas.com - 11/10/2022, 22:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan pengajuan Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara asing hanya bisa dilakukan secara langsung di Indonesia.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nursaleh mengatakan, selain secara langsung VoA juga bisa diajukan melalui aplikasi website resmi Kemenkumham.

Ia memastikan Kemenkumham tidak bekerja sama dengan pihak ketiga terkait pengajuan VoA.

“Kami informasikan bahwa Visa on Arrival saat ini diajukan langsung saat tiba di wilayah Indonesia,” kata Saleh dalam keterangan resminya kemarin, Senin (10/11/2022).

Baca juga: Mulai Besok, Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun

Saleh mengatakan, pembayaran VoA bisa dilakukan di konter bank yang ada di area kedatangan WNA dan telah ditentukan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Menurut Saleh, beredar informasi yang menyebut warga negara India dan beberapa negara lainnya bisa menggunakan fasilitas fast-track dari pihak ketiga dalam pengajuan VoA.

Lebih lanjut, Saleh menjelaskan WNA yang hendak bepergian ke Indonesia dan tidak menjadi subjek VoA bisa mengajukan visa melalui visa-online.imigrasi.go.id.

Saleh mengingatkan, sebelum mengajukan permohonan tersebut, penjamin WNA di Indonesia harus mendaftarkan akun penjamin visa di website tersebut.

Baca juga: Daftar Negara Subyek Visa on Arrival Indonesia dan Daftar TPI

Saleh berharap sebelum WNA tiba di Indonesia, data-data terkait visa yang dibutuhkan sudah diisi terlebih dahulu.

“Kami harap prosedur pengisian data, pembayaran dan penerbitan VoA bisa segera dilakukan secara digital, sebelum WNA tiba di wilayah Indonesia,” ujar Saleh.

“Kami tekankan sekali lagi bahwa saat ini Imigrasi tidak bekerja sama dengan pihak lain untuk penerbitan Visa on Arrival maupun eVisa,” sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com