Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Suap Dana PEN Kolaka Timur, Jaksa KPK Hadirkan Eks Dirjen Kemendagri dan Bupati Muna

Kompas.com - 10/10/2022, 13:05 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan sembilan orang saksi dalam persidangan terdakwa mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur.

Adapun Andi Merya merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur pada 2021.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, di antara sembilan saksi yang dihadirkan jaksa KPK adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto.

"Saksi sidang Andi Merya dkk, M Ardian Noervianto," sebut Ali kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Kadis Parekraf Muna Didakwa Terima Suap Rp 3,4 Miliar Terkait Dana PEN Kolaka Timur

Selain Ardian, lanjut Ali, jaksa KPK juga akan menghadirkan Bupati Kabupaten Muna Laode M Rusman Emba, La Ridaka, Laode Anasiri, Jailan, Jamaludin, Rahabean lumban gaol, Laode Aca dan Dahlan sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Andi Merya didakwa memberikan suap sebesar Rp 3,4 miliar kepada sejumlah pihak untuk membantu mengurus persetujuan dana PEN untuk Pemkab Kolaka Timur pada 2021.

Suap itu diberikan kepada mantan Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, Laode M Syukur Akbar; dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muna, Suparman Loke.

Pemberian uang itu dilakukan Andi Merya Nur bersama seorang pengusaha dari Kabupaten Muna, Laode Muhammad Rusdianto Emba agar usulan dana pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 bisa disetujui.

“Terdakwa bersama-sama L M Rusdianto Emba memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK Andhi Ginanjar, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/9/2022).

"Supaya M Ardian Noervianto selaku Dirjen Keuda Kemendagri memberikan pertimbangan pada Kemendagri sebagai syarat disetujuinya usulan peminjaman dana PEN Pemkab Kolaka Timur tahun 2021," ujar jaksa Andhi lagi.

Baca juga: Eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Didakwa Beri Suap Rp 3,4 Miliar untuk Urus Dana PEN

Jaksa memaparkan, Andi Merya Nur yang menjabat Plt Bupati Kolaka Timur saat itu menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan Rp 350.000.000.000 untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Rusdianto Emba.

Rusdianto kemudian menyampaikan keinginan Andi kepada Suparman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan tersebut.

Lebih lanjut, Suparman menyampaikan informasi tersebut kepada Laode M Syukur Akbar selaku Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.

Laode lantas mengajak Andi Merya bertemu dengan Ardian Noervianto untuk menyampaikan keinginan pengajuan dana tersebut. Setelah pertemuan tersebut, Laode aktif membantu untuk menanyakan perkembangan pengajuan dana PEN Kolaka Timur.

Untuk mewujudkan keinginan Andi, Ardian memberi arahan agar Pemerintah Kolaka Timur mengajukan usulan baru sebesar Rp 151.000.000.00 dan meminta fee 1 persen untuk merealisasi dana PEN tersebut. Hasilnya Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp 151.000.000.00.

Baca juga: Jaksa Ungkap Ada “Uang Keseriusan” untuk Urus Pinjaman Dana PEN Kolaka Timur

Terkait perkara ini, Ardian Noervianto diduga menerima suap sejumlah Rp 1,5 miliar, Sukarman Loke sejumlah Rp 1,73 miliar, dan La Ode M Syukur Akbar sebesar Rp 175 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com