Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Minta Masukan Ahli dan Pemantau Pemilu soal Pola Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kompas.com - 09/10/2022, 11:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Divisi Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, meminta para ahli, pemantau pemilu, dan beberapa anggota Bawaslu provinsi untuk memberi masukan terhadap pola investigasi penanganan pelanggaran pemilu.

Pola investigasi ini dinilai penting agar kerja Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Rangkuman Pertemuan Mega-Jokowi di Istana Batu Tulis: Menu Nasi Uduk hingga Bahas Pemilu

"Investigasi sangat urgent untuk dilakukan dengan tujuan melihat fakta hukum dalam rangka melengkapi kebutuhan pembuktian dari sebuah peristiwa dugaan pelanggaran pemilu," tegas Puadi dalam FGD Finalisasi Pola Investigasi Dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu di Jakarta, dikutip keterangan tertulis Bawaslu, Minggu (9/10/2022).

Ruang lingkup investigasi, kata dia, bisa meliputi investigasi peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan maupun yang ditemukan saat persidangan.

Puadi menyinggung hadirnya Peraturan Bawaslu yang mengatur soal investigasi ini, yang dianggap menjadi alat bagi pihaknya mengembangkan penanganan pelanggaran pemilu secara “afirmatif”.

Baca juga: Bawaslu Siapkan Komunitas untuk Awasi Medsos Jelang Pemilu 2024

"Jadi nanti penekannya ada dua, satu pelanggaran kaitannya dugaan pelanggaran pemilu, yang hal tersebut merujuk terhadap informasi dugaan pelanggaran pemilu dari laporan dan temuan. Kedua sebagaimana yang diatur dalam pasal 461 ayat (4) kaitannya dengan pelanggaran administrasi," ujar Puadi.

Ia menjelaskan, penanganan pelanggaran pemilu afirmatif merupakan paradigma Bawaslu yang menekankan pada cara pengawas pemilu dalam menanganani dugaan pelanggaran pemilu sehingga mengafirmasi terwujudnya keadilan pemilu.

Puadi memberi contoh, pola investigasi dalam menangani pelanggaran administrasi dilakukan untuk meyakinkan, mengoreksi, menjelaskan, dan memeriksa satu bukti dengan bukti yang lainnya.

Baca juga: Bertemu di Batutulis, Jokowi-Megawati Bahas Kesinambungan Kepemimpinan di Pemilu 2024

Puadi mengungkapkan hal tersebut telah diatur secara teknis dalam Perbawaslu investigasi sehingga akan memudahkan majelis pemeriksa untuk memeriksa dalam proses pembuktian.

"Kemudian kaitannya temuan laporan setelah memenuhi syarat formil materil bagaimana penyelenggara pemilu yang masuk dalam Sentra Gakkumdu dalam proses penyelidikan, maka ini membutuhkan kemampuan investigasi,” sebut mantan anggota Bawaslu DKI Jakarta.

Baca juga: Usung Anies Baswedan, NasDem Disebut Bisa Raih Banyak Pemilih di Pemilu 2024

Hal itu agar muncul keyakinan dalam hal keterkaitan produk hukum dengan fakta hukum yang ada, sehubungan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Berangkat dari hal tersebut kita mengundang para ahli dan pemantau untuk memberikan masukan agar kedepan pola investigasi ini sesuai ketentuan UU Pemilu," imbuh Puadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com