Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Masyumi Gugat KPU, Minta Diikutkan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Kompas.com - 07/10/2022, 12:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPartai Masyumi menggugat Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) RI ke Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Jakarta terkait tak lolosnya mereka ke tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, gugatan itu dilayangkan pada 19 September 2022, dengan nomor perkara 323/G/2022/PTUN.JKT. Saat ini, statusnya dalam minutasi.

Sebelumnya, Partai Masyumi masuk dalam daftar 40 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI pada 14 Agustus 2022.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dalil Laporan Partai Masyumi

Namun, KPU mengembalikan berkas pendaftaran tersebut dua hari kemudian karena menilainya tidak lengkap, sehingga Partai Masyumi tak lolos tahap pendaftaran bersama 16 partai politik lain.

Pengembalian inilah yang digugat Partai Masyumi ke PTUN Jakarta. Dalam petitumnya, Partai Masyumi meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan mereka.

“(Meminta majelis hakim) menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum oleh Komisi Pemilihan Umum RI tanggal 16 Agustus 2022,” tulis Partai Masyumi dalam petitumnya, dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta.

Partai Masyumi pun meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mewajibkan KPU mengikutsertakan mereka dalam tahap verifikasi administrasi dan faktual.

Adapun verifikasi administrasi saat ini sedang dilangsungkan KPU.

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Masyumi

Partai-partai politik nonparlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi bakal diikutkan ke dalam tahap verifikasi faktual yang digelar berikutnya, sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Mereka juga meminta KPU diwajibkan menjalankan putusan PTUN Jakarta maksimum 7 hari setelah putusan dibacakan.

Terakhir, Partai Masyumi meminta majelis hakim menghukum KPU RI membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya, Partai Masyumi telah melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran administrasi.

Dari hasil sidang pemeriksaan Bawaslu, lembaga itu menyatakan bahwa KPU RI tak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu, melalui putusan yang dibacakan pada 13 September 2022.

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai Masyumi, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Baca juga: Partai Masyumi Daftar Pemilu 2024, Ketum: Kami Ingin Kembalikan Kejayaan Tahun 1955

Masalah berkisar pada metode migrasi data bersifat ETL (extract transform load).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com