Salin Artikel

UU yang Mengatur Koperasi

Undang-undang ini sempat dicabut dengan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang disahkan pada tanggal 29 Oktober 2012.

Namun, berdasarkan uji materiil yang dilaksanakan uleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, UU Nomor 17 Tahun 2012 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan begitu, UU Nomor 17 Tahun 2012 tidak lagi digunakan. UU Nomor 25 Tahun 1992 pun kembali berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya undang-undang yang baru.

Lalu, bagaimana undang-undang tentang koperasi tersebut?

Undang-undang yang mengatur tentang koperasi

Prinsip koperasi

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Terdapat lima prinsip koperasi di Indonesia, yaitu:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka: Setiap anggota atau keanggotaan secara sukarela memberikan modalnya untuk digabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dengan keanggotaannya bersifat terbuka bagi siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut;
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis: Setiap keanggotaan bebas berpendapat tapi dengan berdasarkan aturan yang berlandaskan prinsip ekonomi sebagai gerakan rakyat dan asas kekeluargaan;
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota: Pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena setiap anggota adalah investor, pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. SHU juga merupakan hak setiap anggota;
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal: Pemberian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas pada besarnya modal yang tersedia;
  • Kemandirian: Setiap anggota memiliki peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing. Mereka juga dituntut aktif dalam upaya mempertinggi kualitas koperasi dan bisa mengelola koperasi berikut usahanya.

Sementara itu, dalam mengembangkan diri, koperasi juga melaksanakan prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.

Pendidikan perkoperasian yang dimaksud adalah pembekalan kemampuan di bidang koperasi melalui berbagai pendidikan perkoperasian yang melibatkan partisipasi anggota.

Sementara itu, dengan adanya kerja sama dengan koperasi lain, kesejahteraan koperasi dapat terwujud dan semakin berkembang.

Pembentukan dan pembubaran koperasi

Terdapat dua bentuk koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, yaitu koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer dibentuk oleh minimal 20 orang, sementara koperasi sekunder oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.

Sedangkan menurut jenisnya, koperasi dikelompokkan berdasarkan kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

Proses pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Sebuah koperasi akan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.

Adapun perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Terkait pembubaran, koperasi dapar dibubarkan berdasarkan keputusan rapat anggota atau keputusan pemerintah.

Untuk pembubaran oleh pemerintah, dapat dilakukan jika:

  • terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU Perkoperasian;
  • kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

Referensi:

  • Hasan, Muhammad, dkk. 2022. Ekonomi Koperasi. Bandung: Media Sains Indonesia.
  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/04/03500021/uu-yang-mengatur-koperasi

Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke