JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI-P Johan Budi meminta hasil penyelidikan terkait tragedi Kanjuruhan tidak hanya sebatas evaluasi.
Ia menilai, perlu ada tindaklanjut dari hasil evaluasi. Misalnya, dilakukannya proses pidana terhadap pihak yang terbukti bersalah.
"Jadi kalau ada yang salah, kalau ada proses pidana, ya dipidanakan," kata Johan Budi dalam konferensi pers Fraksi PDI-P di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022.
Anggota Komisi III DPR ini juga menyatakan perlunya tindaklanjut setelah proses pidana pada pihak yang terbukti bersalah.
Baca juga: Bareskrim Periksa Direktur PT LIB hingga Ketua PSSI Jawa Timur Terkait Tragedi Kanjuruhan
Misalnya, proses pencopotan dari jabatan usai dinyatakan bersalah karena tersangkut hukum pidana.
"Kalau ada yang perlu dicopot, sekali lagi, kalau ada yang perlu dicopot, ya harus dicopot," ujar Johan Budi.
"Siapa itu yang perlu dicopot, ya nanti dilihat dari hasil investigasi," katanya melanjutkan.
Johan Budi juga menyoroti tindakan aparat penegak hukum, yaitu kepolisian yang menembakkan gas air mata ke tribun Stadion Kanjuruhan.
Menurutnya, hal tersebut bisa diperdebatkan ke depannya terkait penggunaan gas air mata di stadion jika terjadi kericuhan.
"Kita bisa debat panjang apakah penggunaan gas air mata itu, dilarang atau kah tidak. Kita kan tidak tahu di lapangan seperti apa," ujarnya.
Baca juga: Panglima TNI Minta Publik Kirim Video Prajurit TNI yang Anarkistis Saat Tragedi Kanjuruhan
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut tragedi kelam yang memakan korban jiwa 125 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.
Tim ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Untuk mengungkap peristiwa Kanjuruhan yang terjadi tanggal 1 Oktober 2022, maka pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang akan dipimpin langsung Menko Polhukam,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022).
TGIPF akan terdiri dari pejabat kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepakbola, pengamat, akademisi, dan media massa.
Baca juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR Minta Liga 1 hingga Liga 3 Dihentikan Sementara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.