JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang meminta agar dilakukan seleksi tertutup di dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, materi ini KPK dalami kepada empat saksi baik dosen maupun pegawai honorer di Unila.
“(Didalami) dugaan arahan tertentu dari tersangka Karomani untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan mahasiswa baru dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Adapun saksi tersebut antara lain, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Rudi Natamihardja, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Wayan Rumite, Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono, dan pegawai honorer Unila Fajar Pamukti Putra.
KPK sedianya juga memeriksa lima saksi lain yang terdiri dari dekan hingga pembantu rektor. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Mereka adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Ida Nuhaida, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nairobi, Pembantu Rektor II Unila Asep sukohar, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Yuli Neta, dan Pembantu Rektor III Unila Profesor Yulianto.
Baca juga: KPK Kembali Periksa 9 Saksi Kasus Suap Rektor Unila, Ada Wakil Rektor dan Dekan
Sebelumnya, Rektor Unila Karomani dan sejumlah pejabat kampusnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus lalu.
Karomani diduga menerima suap dari orangtua mahasiswa baru yang ia loloskan dalam Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) 2022.
Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut. Ia memerintahkan bawahannya menyeleksi orangtua peserta Simanila yang sanggup membayar tarif masuk Unila.
Biaya ini berada di luar pembayaran yang ditetapkan secara resmi oleh Unila.
Dalam perkara ini, Karomani diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar lebih. Sebagian uang tersebut sudah beralih bentuk menjadi emas batangan dan didepositkan.
Baca juga: Diperiksa Penyidik KPK 3 Jam, Dekan FP Unila Ditanya Aliran Dana Pembangunan Lampung Nahdiyin Center
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhamad Basri sebagai penerima suap.
Kemudian, Andi Desfiandi dari pihak keluarga mahasiswa yang memberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.