Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keppres Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-Yudisial Dianggap Tak Sesuai Standar

Kompas.com - 29/09/2022, 22:53 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menilai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 terkait Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Non-Yudisial, tidak sesuai dengan standar hukum internasional.

Menurut Usman, Keppres tersebut hanya melakukan pendekatan rehabilitasi saja terhadap korban pelanggaran HAM berat.

"Padahal kita tahu bahwa dalam hukum internasional HAM standar-standar internasional HAM paling tidak ada empat kewajiban negara," ujar Usman dalam dalam acara Aksi Kamisan ruang diskusi Twitter, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Saat Usman Hamid Tolak Ajakan Mahfud MD Ikut Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Empat kewajiban negara terhadap penuntasan kasus pelanggaran HAM berat sesuai standar HAM internasional yaitu yang pertama adalah melakukan investigasi yang menghadirkan kebenaran peristiwa.

"Sehingga para korban keluarga korban dapat mengetahui apa yang sesungguhnya menyebabkan anak-anak mereka ditembak atau diculik, atau disiksa, diperkosa dan seterusnya," ujar Usman.

Kedua, negara wajib menghukum pelaku untuk menjamin tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pelaku yang sama.

Ketiga, negara harus memberikan semacam pemulihan hak yang telah hilang yang akan sangat bergantung dari kondisi korban sebelum hak mereka dilanggar.

"Dalam banyak pengalaman, ada mereka yang mungkin kehilangan hak-hak sipil dan politiknya saja, tapi ada juga yang sekaligus hak sipil, politik, ekonomi, sosial budayanya juga ikut terampas. Karena itu hak yang terampas harus dipulihkan kepada kondisi semula," imbuh dia.

Dan yang terakhir, negara harus menjamin adalah hak atas kepuasan bagi keluarga korban.

Menurut Usman, poin terakhir ini penting untuk jaminan ketidakberulangan kasus pelanggaran HAM berat di masa depan.

"Misalnya melalui sebuah pembangunan monumen untuk mengenang anak-anak mereka yang dihilangkan, diculik, dan meluruskan apa yang katakanlah tidak dijelaskan sebelumnya oleh pemerintah," papar dia.

Baca juga: Langkah Jokowi Teken Keppres Tim Non-Yudisial Kasus HAM Dinilai Cuma Retorika Politik

Dalam Keppres yang diterbitkan Jokowi 26 Agustus itu, tak memuat empat hal tersebut. Adapun rehabilitasi adalah bagian kecil dari poin ketiga yang dijabarkan Usman.

Sebagai informasi Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Keppres yang ditandatangani 26 Agustus 2022 dikeluarkan untuk menyelesaikan penanganan kasus pelanggaran HAM berat di luar proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai, Saksi Ungkap Warga Ditembak di Depan Koramil

Dalam Keppres itu juga disusun tim pengarah dan tim pelaksana.

Tim pengarah terdiri dari Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Kepala Staf Kepresidenan.

Sedangkan anggota-anggota tim pelaksana yaitu:

Makarim Wibisono sebagia Ketua, Ifdhal Kasim sebagai Wakil Ketua, Suparman Marzuki didapuk sebagai sekretaris.

Untuk anggota tim pelaksana yaitu Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Shahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat dan Rayahu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com