JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak-hak Gubernur Papua Lukas Enembe meski kini berstatus sebagai tersangka.
"Tentu baik aparat penegak hukum KPK juga punya mekanisme, punya independensi di dalam menangani peristiwa ini, sebaliknya juga tentu aparat penegak hukum juga harus menghormati hak-hak terperiksa atau tersangka," kata Didik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: KPK Panggil Direktur Asia Cargo Airline dan Seorang Mahasiswa Terkait Kasus Lukas Enembe
Anggota Komisi III DPR itu mengingatkan, proses hukum yang dilakukan aparat hendaknya tetap mengikuti prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku, termasuk menghormati hak-hak yang dimiliki tersangka.
Namun, Didik tidak menjelaskan secara rinci mengenai hak apa saja yang menurutnya dimiliki Lukas dan harus dihormati oleh KPK.
Baca juga: Lukas Enembe Judi di Singapura meski Sedang Sakit, Kuasa Hukum: Dia Cari Refreshing
"Insya Allah jika memang ini dilakukan secara independen, transparan dan terbuka, Insya Allah penegakan hukum berjalan dengan baik," ujar dia.
Sebelumnya, Lukas Enembe menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Aktivitas Lukas berjudi juga menjadi kontroversi. Baru-baru ini, MAKI mengungkap 25 perjalanan Lukas ke dalam dan ke luar negeri.
Baca juga: Kutip Pernyataan Jokowi, Pengacara Lukas Enembe Koreksi Mahfud MD soal Dana Otsus Rp 500 Triliun
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga sebagian perjalanan itu digunakan untuk berjudi. Ia menyebutkan, aktivitas judi itu dilakukan di tiga negara, yakni Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Dalam sebuah video yang disebarkan oleh MAKI, tampak Lukas memakai kursi roda berada di kawasan kasino di luar negeri. Ada pula video yang menampilkan Lukas sedang dipapah sambil berjalan masuk ke dalam kasino.
Lukas hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait perkara gratifikasi yang diusut KPK. Dia mengaku sakit sehingga tak bisa terbang ke Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.