Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Hakim Agung Usul Sidang MA Direkam dan Terbuka Hindari Permainan Perkara

Kompas.com - 28/09/2022, 05:45 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengimbau supaya setiap proses persidangan di Mahkamah Agung (MA) direkam sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat, dan menghindari kasus permainan perkara melalui suap, seperti yang diduga dilakukan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Yang tidak kalah pentingnya sistem peradilan di Mahkamah Agung itu sidang-sidangnya harus terbuka. Itu usulan dari banyak pihak," kata Gayus seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (27/9/2022).

Gayus mengatakan, agendan persidangan setiap majelis hakim di MA memang padat. Menurut dia, dalam satu hari majelis hakim bisa menangani 3 perkara.

Baca juga: Atasan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dkk Diperiksa Badan Pengawas MA

Akan tetapi menurut Gayus hal itu bukan menjadi halangan untuk membuat proses persidangan di MA terbuka dan bisa dilihat oleh masyarakat.

"Tapi saya kira ada rekamannya saja. Setiap sidang itu direkam. Apa yang dibahas oleh majelis, di mana musyawarahnya, di mana dissenting opinion-nya, concurring opinion-nya di mana, biar publik paham dan mengerti kalau misalnya kalah atau menang itu ada keterbukaan, transparansi yang cukup ketika sidang-sidang di Mahkamah Agung oleh hakim agung," ucap Gayus.

Gayus yang pernah menjadi hakim agung pada 2011 sampai 2018 mengatakan, kasus yang melibatkan Sudrajad sangat menyedihkan.

Menurut dia, yang menjadi ironi adalah nantinya Sudrajad yang bakal diadili oleh hakim pengadilan tingkat pertama yang kemungkinan pernah diberi bimbingan tentang perilaku hakim.

Baca juga: MA Rotasi Aparat Peradilan, Buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka

Terkait maraknya hakim yang terlibat korupsi, Gayus mengatakan, MA sebenarnya sudah menerbitkan maklumat pada 2017 yang menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum bagi hakim yang terlibat pelanggaran.

"Pimpinan Anda diperiksa semua, dikenakan sanksi, paling tidak kena sanksi administrasi itu pimpinannya itu. Mungkin diganti juga itu pimpinan kamar," ucap Gayus.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam kasus itu penyidik menetapkan Sudrajad dan sejumlah pegawai MA sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu digelar di Jakarta, Bekasi, dan Semarang pada Kamis (22/9/2022) hingga Jumat (23/9/2022).

Sudrajad tidak ditangkap dalam OTT, tetapi mendatangi KPK pada Jumat. Setelah diperiksa dia langsung ditahan.

Baca juga: Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Mahfud: Ini Industri Hukum Gila-gilaan

Para pegawai MA yang turut jadi tersangka adalah Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Sedangkan tersangka dari pihak swasta atau pihak diduga pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Dari pemeriksaan para tersangka setelah OTT, Sudrajad diduga menerima suap supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com