KOMPAS.com – Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung (MA). MA dibentuk dengan tujuan untuk menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum.
MA memiliki peranan penting dalam menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, MA bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk pemerintah.
Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung
Sebagai lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung memiliki visi untuk menciptakan badan peradilan yang agung.
Untuk mewujudkan visi ini, sejumlah misi pun disusun. Adapun misi tersebut, yakni:
Hakim agung dan hakim, sebagai pelaku utama badan peradilan memiliki peran dan posisi yang sangat penting.
Wewenang dan tugas yang dimiliki hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan. Semuanya harus dilaksanakan sesuai dengan kode etik dan tanpa pandang bulu.
Kewenangan hakim yang sangat besar ini menuntut tanggung jawab yang tinggi pula.
Untuk itu, hakim sebagai pelaksana utama fungsi pengadilan harus memiliki komitmen untuk membersihkan badan peradilan dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Setiap hakim harus menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku demi mewujudkan kebenaran dan keadilan.
Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia
Pembentukan Mahkamah Agung merupakan amanat dari Pasal 24A UUD 1945. Mahkamah Agung beserta badan peradilan yang berada di bawahnya merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman (yudikatif).
Menurut Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam Pasal 25 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ada empat badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Keempat badan peradilan itu, yakni:
Referensi: