Salin Artikel

Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia

MA memiliki peranan penting dalam menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya, MA bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk pemerintah.

MA sebagai lembaga peradilan tertinggi

Sebagai lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung memiliki visi untuk menciptakan badan peradilan yang agung.

Untuk mewujudkan visi ini, sejumlah misi pun disusun. Adapun misi tersebut, yakni:

  • Menjaga kemandirian badan peradilan;
  • Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada para pencari keadilan;
  • Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan;
  • Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

Hakim agung dan hakim, sebagai pelaku utama badan peradilan memiliki peran dan posisi yang sangat penting.

Wewenang dan tugas yang dimiliki hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan. Semuanya harus dilaksanakan sesuai dengan kode etik dan tanpa pandang bulu.

Kewenangan hakim yang sangat besar ini menuntut tanggung jawab yang tinggi pula.

Untuk itu, hakim sebagai pelaksana utama fungsi pengadilan harus memiliki komitmen untuk membersihkan badan peradilan dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

Setiap hakim harus menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku demi mewujudkan kebenaran dan keadilan.

Badan peradilan di bawah MA

Pembentukan Mahkamah Agung merupakan amanat dari Pasal 24A UUD 1945. Mahkamah Agung beserta badan peradilan yang berada di bawahnya merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman (yudikatif).

Menurut Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam Pasal 25 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ada empat badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Keempat badan peradilan itu, yakni:

  • Peradilan Umum: Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan umum adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
  • Peradilan Agama: Berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang beragama Islam.
  • Peradilan Militer: Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana atau sengketa tata usaha militer.
  • Peradilan Tata Usaha Negara: Berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.

Referensi:

  • Suadi, Amran. 2014. Sistem Pengawasan Badan Peradilan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
  • Sulistiyono, Adi dan Isharyanto. 2018. Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana
  • UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/27/04550011/lembaga-peradilan-tertinggi-di-indonesia

Terkini Lainnya

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke