KOMPAS.com - Mahkamah Agung atau MA adalah salah satu lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MA bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung memiiki badan peradilan di bawahnya yaitu badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Pengaturan tugas dan wewenang MA diatur secara jelas dalam Undang-Undang atau UU MA, UU kekuasaan kehakiman, dan UU peradilan umum. Kehadiran MA didasari oleh Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Berikut tugas dan wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia:
- Memeriksa dan memutus permohonan kasasi (Pasal 20 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009).
- Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili (Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1985).
- Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap (Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1985).
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU (Pasal 20 ayat 1 huruf b UU Nomor 48 Tahun 2009).
- Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya (Pasal 32 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2009).
- Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya (Pasal 32 ayat 4 UU Nomor 3 Tahun 2009)
- Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasehat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta (Pasal 22 UU Nomor 48 Tahun 2009).
- Memberi pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi (Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 2004).
- Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman (Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009).
- Melakukan pengawasan internal atas tingkah laku hakim (Pasal 32A UU Nomor 3 Tahun 2009).
- Mengawasi pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan (Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2009).
Baca juga: Kusumah Atmaja, Ketua Mahkamah Agung Indonesia Pertama
Selain wewenang di atas, MA juga menjalankan sejumlah fungsi, yaitu:
- Fungsi Peradilan: Hak uji materiil apakah suatu peraturan ditinjau dari isi (materinya) bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Fungsi Pengawasan: MA memiliki badan pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kinerja pengadilan dan tingkah laku para hakim.
- Fungsi Mengatur: MA dapat membuat peraturan sendiri jika dianggap perlu untuk melengkapi hukum acara yang sudah diatur UU. Produk hukumnya adalah Peraturan MA, Surat Edaran MA, dan lain-lain.
- Fungsi Nasehat: MA dapat memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lain. Contohnya kepada presiden dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
- Fungsi Administratif: MA mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi, serta tata kerja kepaniteraan pengadilan.
Referensi
- Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.