Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima TNI Diharap Tegakkan Hukum Kasus Mutilasi 4 Warga Sipil di Mimika

Kompas.com - 23/09/2022, 18:44 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diharapkan bisa menegakkan hukum yang berkeadilan dalam kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, enam prajurit TNI Angkatan Darat dan empat warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Panglima TNI untuk menyelenggarakan penegakan hukum secara berkeadilan, para pelaku dihukum dengan menjamin seluruh kebenaran peristiwa tanpa intimidasi dari pihak mana pun,” ujar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Temuan Kontras, 4 Korban Mutilasi di Mimika Diyakini Bukan Simpatisan KKB

Rivan juga mendorong supaya Andika memecat enam prajurit dari institusi TNI.

Selain itu, Rivan menyampaikan bahwa keluarga korban menginginkan agar seluruh pelaku, baik sipil maupun militer harus diadili lewat peradilan umum yang terbuka.

“Begitu juga untuk lokasi peradilan, seluruhnya harus diadakan di Timika untuk menjamin akses keluarga korban melihat jalannya persidangan,” kata dia.

Pihaknya mendesak Andika beserta jajarannya untuk segera melakukan mekanisme korektif secara menyeluruh, termasuk meninjau kembali penurunan atau pergantian pasukan di Papua.

Baca juga: Para Tersangka TNI dan Sipil Kasus Mutilasi di Mimika Diduga Terlibat Bisnis Solar

Menurut Rivan, kasus mutilasi ini tidak bisa dilepaskan dari konsekuensi logis atas pendekatan militer yang sangat kental diterapkan dalam menangani situasi konflik di Papua.

Menurut dia, pendekatan yang dibangun dengan penambahan atau pergantian pasukan memperlihatkan tidak ada mekanisme dalam meninjau kembali keberadaan pasukan di Papua.

“Inilah yang membuat situasinya menjadi semakin parah,” ungkap dia.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kronologi Kasus Mutilasi di Mimika, Dimasukkan ke Karung dan Diberi Pemberat

Seperti diketahui, empat warga menjadi korban mutilasi saat hendak membeli senjata api dari para pelaku.

Keempat korban itu berinisial LN, AL, AT dan IN. Para korban dibunuh pada 22 Agustus 2022.

Saat itu, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh para pelaku dan dimutilasi.

Jasad para korban lalu dibuang ke Sungai Kampung Igapu, Distrik Iwaka.

Setelah itu polisi menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.

Pembunuhan itu melibatkan enam anggota TNI yang berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, dan sudah dijadikan tersangka. Proses penyidikan terhadap keenam tersangka ini sudah selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com