JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap temuan bisnis solar yang dilakukan oleh anggota TNI dan sipil yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
"Berdasarkan tinjauan lokasi terdapat drum untuk penampungan solar dan grup Whats App terkait bisnis solar tersebut," kata Anam.
Baca juga: Komnas HAM Masih Dalami Motif Kasus Mutilasi di Mimika
Menurut Anam, para pelaku menyebut tempat penyimpanan solar itu disebut sebagai "Mako".
Dia mengatakan, lokasi tempat penyimpanan solar itu berada dalam satu lokasi dengan sebuah bengkel las yang terletak di Nawaripi yang merupakan milik salah satu pelaku.
Walaupun saat penyelidik Komnas HAM menemukan puluhan drum penampungan solar dalam kondisi kosong, tetapi aroma khas dari bahan bakar minyak itu tetap tercium.
"Ini di tempat ini terdapat (drum) jumlahnya 23 biji. Belum lagi ada satu tempat di sini yang sangat besar. Masing-masing drum ini bisa memuat sekitar 1.000 liter. Jadi kalau ada 23, sekitar 23 ribu liter, ditambah satu yang gede sekali itu sekira 5 ribu, sehingga 28 ribu solar," kata Anam.
Anam mengatakan, lokasi tempat penampungan solar tersebut tidak jauh dari pelabuhan kapal-kapal laut yang membutuhkan bahan bakar itu.
"Jadi kita temukan memang ada rekanan bisnis terkait solar. Itu tidak hanya drum-drum ini di tempat lokasi mereka rapat dan sebagainya tapi juga grup Whats App yang dalam grup Whats App itu juga membicarakan bisnis solar ini," kata Anam.
Baca juga: Komnas HAM Duga Mutilasi yang Dilakukan Prajurit TNI di Mimika Bukan Pertama Kali
Komisioner komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, sejauh ini mereka telah memeriksa 19 orang saksi terkait kasus itu.
Mereka di antaranya Penyidik Polres Mimika, Satgas Polda Papua, Penyidik Puspomad, Penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih, Penyidik Subdenpom Mimika, Penyidik Satgasus Polda Papua, dan Penyidik Polres Mimika.
"Selain itu juga keluarga keempat korban, enam orang pelaku Anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil," kata Beka.
Beka mengatakan, Komnas HAM mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Mimika.
“Dengan memberian kesaksian dan mendorong adanya pengadilan koneksitas yang dilaksanakan di wilayah hukum Kabupaten Mimika secara adil dan transparan,” ucap Beka.
“Demi tegaknya hak atas keadilan korban dan jaminan supaya peristiwa yang sama tidak berulang kembali.”
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kronologi Kasus Mutilasi di Mimika, Dimasukkan ke Karung dan Diberi Pemberat