Dalam kasus ini, enam prajurit TNI Angkatan Darat dan empat warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Panglima TNI untuk menyelenggarakan penegakan hukum secara berkeadilan, para pelaku dihukum dengan menjamin seluruh kebenaran peristiwa tanpa intimidasi dari pihak mana pun,” ujar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Rivan juga mendorong supaya Andika memecat enam prajurit dari institusi TNI.
Selain itu, Rivan menyampaikan bahwa keluarga korban menginginkan agar seluruh pelaku, baik sipil maupun militer harus diadili lewat peradilan umum yang terbuka.
Pihaknya mendesak Andika beserta jajarannya untuk segera melakukan mekanisme korektif secara menyeluruh, termasuk meninjau kembali penurunan atau pergantian pasukan di Papua.
Menurut Rivan, kasus mutilasi ini tidak bisa dilepaskan dari konsekuensi logis atas pendekatan militer yang sangat kental diterapkan dalam menangani situasi konflik di Papua.
Menurut dia, pendekatan yang dibangun dengan penambahan atau pergantian pasukan memperlihatkan tidak ada mekanisme dalam meninjau kembali keberadaan pasukan di Papua.
“Inilah yang membuat situasinya menjadi semakin parah,” ungkap dia.
Seperti diketahui, empat warga menjadi korban mutilasi saat hendak membeli senjata api dari para pelaku.
Keempat korban itu berinisial LN, AL, AT dan IN. Para korban dibunuh pada 22 Agustus 2022.
Saat itu, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh para pelaku dan dimutilasi.
Jasad para korban lalu dibuang ke Sungai Kampung Igapu, Distrik Iwaka.
Setelah itu polisi menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.
Pembunuhan itu melibatkan enam anggota TNI yang berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, dan sudah dijadikan tersangka. Proses penyidikan terhadap keenam tersangka ini sudah selesai.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/23/18443821/panglima-tni-diharap-tegakkan-hukum-kasus-mutilasi-4-warga-sipil-di-mimika