JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengungkapkan sejumlah faktor yang menyebabkan sebagian masyarakat membela tersangka korupsi.
Pernyataan ini Zaenur katakan guna merespons massa yang membela Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Zaenur, penyebab sebagian masyarakat membela kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi bisa jadi karena mendapatkan bayaran.
“Tidak tertutup kemungkinan adanya para pendukung atau massa bayaran,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dipastikan Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK
Penyebab lainnya adalah terdapat kemungkinan bahwa masyarakat tidak begitu percaya sistem hukum bisa mewujudkan keadilan.
Menurutnya, mereka berpikir bahwa korupsi dilakukan banyak pejabat, namun hanya beberapa yang ditindak secara hukum.
Faktor lainnya adalah masyarakat masih memiliki kesadaran hukum yang rendah. Di sisi lain, tersangka berjejaring dengan elite pendukung yang mampu menggerakkan massa.
“Situasi ini dimanfaatkan oleh elite untuk menggerakkan massa,” tuturnya.
Dia menambahkan, faktor kesamaan latar belakang seperti suku, organisasi kemasyarakatan atau keagamaan, juga bisa menyebabkan seorang tersangka korupsi mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Hubungan sosial yang kuat itu, lanjut Zaenur, membuat pendukungnya mau memberikan pelindungan
Baca juga: ICW Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK, Beri Contoh Baik untuk Masyarakat
Faktor berikutnya adalah tersangka yang kerap memelihara koneksinya.
“Misalnya dengan politik uang atau pork barrel yakni kebijakan yang menguntungkan pendukung,” kata Zaenur.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Lukas diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.
Baca juga: Lukas Enembe Bantah Temuan PPATK soal Setoran Rp 560 M ke Kasino Judi
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kemudian menyebut, terdapat dua kasus lain yang sedang diusut, yakni dugaan korupsi dana operasional pimpinan dan dana Pekan Olahraga Nasional (PON).
KPK telah memanggil Lukas 12 september, Namun, ia tidak hadir. Rumah Lukas dijaga massa. Sebagian kelompok masyarakat juga berunjuk rasa membela Lukas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.