Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Lukas Enembe, Anggota DPR: Hukum Harus Ditegakkan, meski Ada Penolakan Masyarakat

Kompas.com - 22/09/2022, 15:36 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan, pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe harus dilakukan, meskipun ada kelompok masyarakat tertentu yang menolak hal tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan pendekatan khusus guna mengatasi gangguan situasi keamanan yang terjadi di lapangan.

Baca juga: Banyak Warga Papua Bela Lukas Enembe meski Sudah Jadi Tersangka KPK, Kenapa?

“Prinsipnya penegakan hukum itu harus dilakukan, meskipun ada kata-kata resistensi dari kelompok masyarakat tertentu,” tutur Arsul ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (22/9/2022).

Menurut dia, aparat TNI dan Polri dapat memberikan dukungan keamanan kepada Komisi Antirasuah dalam proses pemeriksaan itu.

Baca juga: 2 Menteri Kompak Sebut Perkara Korupsi Lukas Enembe Tak Terkait Politik

“Saya yakinlah teman-teman KPK sudah mengantisipasi itu, tapi tidak boleh karena ada resitensi dari kelompok tertentu, proses hukum itu tidak bisa dijalankan,” paparnya.

Arsul meminta agar KPK tidak ragus melakukan proses hukum terhadap Enembe yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. 

Hanya, ia mengingatkan bahwa sebagai tersangka, Enembe juga memiliki hak yang harus dipenuhi oleh penyidik.

Baca juga: MAKI Ingatkan Pendukung Lukas Enembe Bisa Dipidana jika Halangi Penyidikan KPK

“Karena bagaimana pun sistem hukum kita itu menganut asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah,” ujar dia.

Arsul menegaskan bahwa seorang tersangka baru benar-benar dinyatakan bersalah setelah melewati proses peradilan.

Ia tak ingin ada pembentukan opini seolah-olah Enembe telah dinyatakan bersalah sebelum putusan peradilan.

Baca juga: Boyamin Sebut KPK Harus Jemput Paksa Lukas Enembe jika Senin Depan Mangkir

“Katakanlah men-create opini bahwa seolah-olah yang bersangkutan itu sudah pasti bersalah. Kalau seperti itu nanti bukan proses hukum, bukan proses peradilan yang terjadi, tapi proses penghukuman di pengadilannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Enembe telah berstatus tersangka sejak 5 September 2022. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 12 aliran uang tak wajar yang masuk ke rekening Enembe dan anaknya.

Baca juga: Lukas Enembe Bantah Temuan PPATK soal Setoran Rp 560 M ke Kasino Judi

Salah satunya uang Rp 560 miliar yang diduga mengalir ke kasino judi.

Hingga kini, Enembe belum memenuhi panggilan sebagai tersangka yang telah dilayangkan KPK. Pada Senin pekan depan, Enembe kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Pengacara Enembe, Aloysiun Renwarin menyatakan bahwa dirinya belum dapat memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan kedua itu atau tidak. Sebab, ia berdalih, Enembe masih dalam kondisi sakit.

Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Senin Pekan Depan

Sementara itu, hingga kini ratusan orang yang diduga simpatisan Enembe berjaga di sekitar rumahnya yang berada di sekitar Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com