JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatur pengolahan data pribadi anak-anak dan kelompok penyandang disabilitas dilakukan secara khusus, sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan.
Dikutip dari draf UU PDP, pengolahan data anak tercantum dalam Pasal 25.
Dalam Ayat (1) Pasal 25 UU PDP disebutkan, pemrosesan data pribadi anak diselenggarakan secara khusus.
Sedangkan pada Ayat (2) Pasal 25 UU PDP disebutkan, pemrosesan data pribadi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pemrosesan data bagi kelompok penyandang disabilitas diatur dalam Pasal 26 UU PDP.
Menurut Ayat (1) Pasal 26 UU PDP, pemrosesan data pribadi penyandang disabilitas diselenggarakan secara khusus.
Sedangkan pada Ayat (2) disebutkan, pemrosesan data pribadi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui komunikasi dengan menggunakan cara tertentu sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Selanjutnya, pada Ayat (3) disebutkan, pemrosesan data pribadi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari penyandang
disabilitas dan/atau wali penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memimpin rapat paripurna yang mengesahkan RUU PDP menjadi beleid baru tersebut.
Lodewijk menanyakan kepada setiap fraksi di DPR apakah setuju untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU.
"Apakah rancangan undang undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui utk disahkan menjadi undang undang?" kata Lodewijk dalam rapat, Selasa.
"Setuju," jawab para peserta sidang. Tak cukup satu kali, Lodewijk kembali bertanya kepada sidang dewan terkait persetujuan pengesahan RUU PDP.
Senada dengan sebelumnya, sidang dewan paripurna pun menyetujui agar RUU PDP disahkan menjadi undang-undang.
Dalam rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Johnny mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi I yang telah membahas RUU PDP hingga menjadi UU.
"Selanjutnya, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mewakili presiden Republik Indonesia untukmenyampaikan terima kasih besar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilakukan dalam pengesahan UU PDP," ucap Johnny.
(Penulis : Nicholas Ryan Aditya | Editor : Sabrina Asril)
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/13013871/uu-pdp-pemrosesan-data-anak-dan-penyandang-disabilitas-diatur-khusus