JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan terhadap kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dan mantan kuasa hukum tersangka Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, laporan terhadap dua pengacara itu sedang didalami.
“Ya betul (Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan),” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Deolipa Lapor Polisi karena Dituding Buat Onar dengan Berita Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Dedi mengatakan, penyidik yang mendalami laporan itu adalah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Adapun laporan itu teregister dengan nomor polisi STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022.
Dalam laporannya, Kamaruddin dan Deolipa diduga melakukan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pihak yang melaporkan tersebut adalah Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).
"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Antihoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirudin Chaniago seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Deolipa Laporkan Balik Aliansi Advokat Anti Hoax ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik
Zakirundin menyebutkan, dasar pelaporan yang dibuat karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks dalam kasus kematian Brigadir J.
Zakirudin menyinggung soal pernyataan Deolipa yang menyebut soal Ferdy Sambo biseksual dan psikopat hingga perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo.
"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.