JAKARTA, KOMPAS.com - Istri almarhum aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, Suciwati menceritakan empat skenario pembunuhan suaminya yang ditemukan oleh Tim Pencari Fakta.
Dalam buku yang ditulis Suci dengan tajuk "Mencintai Munir" TPF disebut menemukan dokumen yang garis besarnya memuat skenario untuk membunuh Munir.
Dokumen tersebut ditemukan menjelang akhir masa kerja kedua TPF, pertengahan tahun 2005.
"Menjelang berakhir masa kerja kedua, TPF Munir menemukan dokumen empat skenario pembunuhanmu," kata Suciwati.
Baca juga: Sulitnya Mengungkap Otak Pembunuhan Munir dan Tembok Raksasa Bernama BIN
Dia tidak menceritakan secara detail skenario yang ada.
Skenario pertama, Munir hendak dibunuh pada saat di dalam kendaraan darat seperti mobil.
Skenario kedua adalah santet atau teluh. Kemudian skenario ketiga adalah upaya membunuh Munir dengan racun ketika berada di kantor Imparsial.
"Keempat, meracunimu di pesawat," ucap Suci.
Baca juga: Suciwati Bongkar 3 Surat Bukti Keterlibatan Pejabat Garuda Indonesia dalam Pembunuhan Munir
Diketahui skenario keempat inilah yang menjadi kenyataan, Munir terbunuh di atas pesawat setelah menenggak minuman yang dicampur racun arsenik oleh Pollycarpus.
Namun, pengungkapan kasus Munir tak kunjung mendapat titik terang, meskipun TPF sudah mendapat dokumen terkait skenario pembunuhan yang digunakan.
Hambatannya adalah pemeriksaan para mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) yang terlibat, salah satunya mantan Kepala BIN AM Hendropriyono.
Baca juga: Ramai Kasus Munir Dibahas Hacker Bjorka dan Raibnya Dokumen TPF
TPF yang saat itu berulang kali memanggil Hendropriyono mengalami penolakan berkali-kali.
Bahkan suara Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai presiden pun tak memiliki kekuatan untuk menghadirkan Hendropriyono dalam pemeriksaan.
"Ketika diberitahu mengenai kekecewaan Presiden atas sikapnya yang tidak kooperatif, Hendropriyono tidak terkejut," kata Suciwati.
"Saya dengar dari media massa, Presiden kecewa. Saya tidak percaya Presiden kecewa karena dia dulu pernah jadi staf dan asisten saya di Kodam Jaya," kata Suci menirukan pengakuan Hendropriyono dalam sebuah wawancara di media masa.
Baca juga: KASUM Sebut 5 Nama Diduga Aktor Pembunuhan Aktivis HAM Munir, Salah Satunya AM Hendropriyono
Belakangan nama Hendropriyono kembali disebut dalam penuntasan kasus pembunuhan Munir.
Sekjen Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Bivitri Susanti mengatakan, lima nama yang diduga aktor pembunuhan Munir terdiri dari pejabat BIN hingga jajaran direksi Garuda Indonesia, salah satunya Hendropriyono.
"TPF juga pernah merekomendasikan kepada Presiden agar memerintahkan Kapolri saat itu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap sejumlah nama, antara lain AM Hendropriyono, Muchdi PR, Bambang Irawan, Indra Setyawan, dan Ramelga Anwar, karena diduga merupakan aktor-aktor yang terlibat dalam permufakatan jahat pembunuhan Munir," kata Bivitri dalam konferensi pers di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Sikap ogah-ogahan mantan pejabat BIN ini dinilai menjadi salah satu tembok raksasa yang sulit ditembus dalam pengungkapan kasus pembunuhan Munir.
Kronologi kasus pembunuhan Munir
Peristiwa pembunuhan Munir terjadi pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.
Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.
Hasil autopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
Baca juga: Muchdi Purwoprandjono, Tokoh BIN yang Sempat Terseret Kasus Munir
Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah telah dilakukan.
Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.
Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.
Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini. Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.
Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.