Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johan Budi Nilai Korupsi Kini Seolah Kejahatan Biasa

Kompas.com - 16/09/2022, 13:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menilai, saat ini korupsi tidak lagi menjadi kejahatan luar biasa.

Menurut Johan, hal ini dimulai sejak Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang membatasi hak narapidana korupsi mendapat remisi.

“Dengan dikembalikannya atau diubahnya PP 99 Tahun 2012 maka tindak pidana korupsi itu menjadi tindak pidana kejahatan yang biasa saja,” kata Johan dalam talk show "Satu Meja" yang diunggah di YouTube Kompas TV, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Johan Budi ke Kapolri: Kalau Bukan Kapolres, Kapolsek, Istrinya Itu Pak Pamer Sepeda Rp 300 Juta, Menyakitkan

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, akibat putusan MA, ketentuan mengenai pemberian remisi narapidana korupsi dikembalikan ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

Dalam PP tersebut, persyaratan bagi narapidana korupsi untuk dapat memperoleh remisi maupun pembebasan bersyarat menjadi umum.

“Tidak melihat lagi apakah pelaku ini melakukan tindak pidana korupsi ataukah tidak,” ujar Johan.

Ia menilai, keputusan MA tersebut menjadi langkah mundur pemberantasan korupsi di Indonesia.

Meski demikian, langkah mundur pemberantasan tindak pidana luar biasa itu bukan saja dimulai dari dibatalkannya PP Nomor 99 Tahun 2012 melainkan sejak Undang-Undang KPK direvisi.

“Langkah mundur pemberantasan korupsi dimulai sejak ada revisi UU KPK menurut saya,” kata dia.

Baca juga: Johan Budi Ceramahi Pimpinan KPK: Tak Ada Gunanya Ajari Orang, kalau Anda Tak Berintegritas

Ia tidak menepis bahwa DPR turut andil dalam revisi UU KPK. Meski demikian, kata Johan, UU KPK dibuat bersama pemerintah.

Selain itu, DPR bukanlah satu entitas karena terdiri dari 9 fraksi yang bisa berbeda pendapat.

“Karena itu setiap saya dimintai komentar, saya tidak mewakili fraksi maupun komisi saya bernaung. Saya takutnya apa yang saya sampaikan ini tidak sama dengan teman-teman Komisi III,” ujar Johan.

Sebelumnya, 23 narapidana korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 April.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Baca juga: 57 Eks Pegawai KPK Akan Gabung Polri, Johan Budi: Tetaplah Berantas Korupsi

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan. Beberapa di antaranya adalah berkelakuan baik dan menurunnya tingkat risiko.

Ketentuan ini dinilai lebih longgar dibanding PP 99 Tahun 2012 yang menyatakan narapidana korupsi harus mendapatkan rekomendasi KPK untuk mendapatkan remisi.

Di antara syarat yang harus dipenuhi adalah menjadi justice collaborator atau pelaku yang membantu membongkar kejahatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com