Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Dorong Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Maksimal dalam Kasus Brigadir J

Kompas.com - 16/09/2022, 05:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman berat menanti Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setidaknya, demikian ancaman pasal-pasal yang disangkakan ke mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Terkait kasus pembunuhan berencana, Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Penasihat Ahli Kapolri: Polisi Terancam Dibubarkan jika Ferdy Sambo Divonis Bebas

Tak hanya diduga menjadi otak pembunuhan, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Yosua.

Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.

Sambo juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga kini masih memproses berkas perkara Sambo dan para tersangka lainnya.

Setelah lengkap, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dibawa ke meja hijau.

Baca juga: Update Kasus Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Bikin Rekening Pakai Nama Ajudan hingga Polisi Dihukum Demosi

Lantas, akankah perbuatan Ferdy Sambo nantinya diganjar hukuman maksimal?

Hukuman mati

Mayoritas masyarakat setuju jika Ferdy Sambo dihukum mati. Ini tergambar dari hasil survei sejumlah lembaga terkait kasus kematian Brigadir J.

Hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis 26 Agustus 2022 misalnya, menunjukkan bahwa 76 responden setuju jika Sambo dihukum mati.

Para responden percaya bahwa perwira tinggi polisi itu adalah dalang di balik tewasnya Brigadir J. Selain itu, publik menginginkan Sambo dihukum mati karena ia sempat merekayasa kematian Yosua.

Sementara, menurut hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis 31 Agustus 2022, sebanyak 50,3 persen responden menilai Sambo pantas dihukum mati.

Kemudian, 36,8 persen menyatakan Sambo layak dipenjara seumur hidup, dan 5 persen responden menginginkannya dipenjara 20 tahun.

Dalam survei ini, 79,8 persen responden cukup atau sangat percaya bahwa Sambo adalah dalang pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Masih Punya Power dan Back Up di Kepolisian

Terbaru, Lembaga Survei Nasional (LSN) dalam rilis surveinya 5 September 2022 menyebutkan, 53,4 persen responden setuju jika Sambo dihukum mati.

Lalu, 22,5 persen mengharapkan Sambo dipenjara seumur hidup, dan 10,2 persen responden ingin dia dipenjara maksimal 20 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com