Muradi mengatakan, Polri telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Polisi tinggal melakukan pencocokan dengan keterangan para saksi.
Dia pun mengajak masyarakat tetap mengawal kasus ini hingga hukuman terhadap Sambo dan para tersangka lainnya dijatuhkan.
Jangan sampai publik gentar karena menaruh simpati pada anak-anak Sambo, juga isu kekerasan seksual yang diklaim istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Publik tetap harus mengawal. Kalau tidak, ini 'masuk angin'," ujar Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran itu.
Sebagaimana diketahui, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sejak 9 Agustus 2022.
Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Penasihat Kapolri Ungkap soal Dugaan Keterlibatan Kakak Asuh Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Sejumlah hal masih menjadi tanda tanya dalam kasus ini. Misalnya, apakah Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak.
Lalu, apakah benar terjadi kekerasan seksual sehari sebelum peristiwa penembakan sebagaimana diklaim Putri Candrawathi.
Selain Sambo, polisi juga menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, tujuh polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau dugaan menghalangi penyidikan, salah satunya Ferdy Sambo.
Lalu, enam tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Kemudian, ada 34 polisi yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri. Mereka diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.
Beberapa dari mereka sudah dipecat dari Polri yaitu Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.