JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran, Muradi mengatakan, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, masih memiliki power di kepolisian.
Muradi juga tak ragu menyebut Ferdy Sambo yang merupakan eks mantan Kadiv Propam Polri juga memiliki back up di kepolisian, khususnya dari "kakak asuh" yang sudah pensiun dari kepolisian.
"Katakanlah minggu lalu mereka masih berkomunikasi (Ferdy Sambo dan kakak asuh), masih yang paling vulgar ketika FS enggak mengakui menembak, dalam rekonstruksi buat saya implisit dia masih punya power. Masih ada back up di situ (kepolisian)," kata Muradi dalam acara Back to BDM, Kompas.id, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: penasihat Ahli Kapolri: Polisi Terancam Dibubarkan jika Ferdy Sambo Divonis Bebas
Muradi menjelaskan, yang disebut "kakak asuh" di sini adalah para pejabat kepolisian yang masih menjabat di posisi strategis kepolisian maupun yang sudah pensiun.
Dia menduga, "kakak asuh" ini tidak terlibat langsung dalam kejahatan Ferdy Sambo, namun ikut mendorong agar Ferdy Sambo bisa lolos dari jerat pidana berat.
Itulah sebabnya, Muradi berharap agar kepolisian bisa mengusut keterlibatan "kakak asuh" tersebut dalam keterlibatan kasus Ferdy Sambo.
"Saya berharap (pemeriksaan) menyentuh yang sudah pensiun, karena ini jauh punya power mengendalikan FS, yang memberi beliau (Ferdy Sambo pangkat) jenderal, dan sebelum (kakak asuh ini) pensiun juga jadikan (Ferdy Sambo) Kadiv Propam, saya kira itu perlu dikejar juga," imbuh Muradi.
Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Tak Ikut Tembak Brigadir J, Penasihat Kapolri: Masih Ada Upaya Perlawanan
Dia pun meminta agar kepolisian tidak takut mengusut keterlibatan "kakak asuh" ini. Karena menurut Muradi, jabatan di institusi polisi itu sama dengan di tentara yang bekerja dalam garis komando.
"Kalau dia tidak pegang tongkat komando, selesai sudah, kalau dia jadi kapolda sekadar megang asisten yang tidak strategis, selesai sudah. Kita punya pengalaman ketika Pak Gatot (Nurmantyo) panglima (TNI) diganti, selesai," ucap Muradi.
Dia menilai, langkah pengusutan keterlibatan para senior kepolisian ini penting agar proses persidangan kasus Sambo bisa berjalan dengan mulus.
"Itu perlu ada langkah cepat sebelum persidangan, poin ketiga tadi, mengusut keterlibatan kakak asuh, apakah terlibat atau tidak," kata Muradi.
Baca juga: Penasihat Kapolri Prediksi Ferdy Sambo Dihukum Penjara Minimal 20 Tahun, Akumulasi 2 Kasus
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.