JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar instansi di pemerintahan pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas.
Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Derah.
Baca juga: Bahan Baku Baterai LFP buat Kendaraan Listrik Masih Impor
Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," demikian bunyi diktum pertama Inpres 7/2022.
"Dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional danlatau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini," lanjutan bunyi diktum tersebut.
Dalam diktum itu dijelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan. Pertama, menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kedua, menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Ketiga, melakukan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baca juga: Edukasi Kendaraan Listrik Lebih Dominan dari Medsos Bukan Pemerintah
Dalam inpres ini juga disebutkan bahwa penggunaan kendaraan listrik itu dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik.
Adapun pengadaan kendaraan listrik mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sementara itu, pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, Jokowi tengah menyiapkan instruksi presiden mengenai penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.
Baca juga: Regulasi Jadi Stimulus Konversi Mobil Listrik
Dengan demikian, target program percepatan atas penggunaan kendaraan listrik, baik roda dua maupun empat atau lebih sebagai transportasi jalan diharapkan dapat terwujud.
Pemerintah memulainya lebih dulu sebagai contoh bagi masyarakat.
"Pemerintah (Jokowi) sedang menyiapkan inpres untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah. Bagaimana nanti khususnya di lingkungan pemerintahan diwajibkan pakai mobil listrik," kata Moeldoko di Jakarta, Senin (11/7/2022).
"Itu konsepnya sudah jadi, kita tinggal menunggu saja," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.