JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik berharap agar hakim pengadilan kasus kematian Brigadir J bisa menjatuhkan hukuman paling berat terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya dan setimpal pada (Ferdy Sambo) apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," kata Taufan saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (12/9/2022).
Harapan yang dilontarkan Taufan bukan tanpa alasan. Menurut dia, hasip penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM mendapatkan dua kesimpulan yang dilakukan Sambo CS.
Baca juga: Ketika Bharada E dan Bripka RR Mulai Lawan Sambo, Tolak Ikuti Skenario
Pertama, Ferdy Sambo melakukan pelanggaran HAM berupa extrajudicial killing atau membunuh nyawa manusia di luar proses hukum.
"Bahwa telah terjadi ekstra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir J," tutur Taufan.
Kedua, Komnas HAM mendapat kesimpulan yang sangat meyakinkan bahwa adanya peristiwa obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Baca juga: Terbaru soal Kasus Brigadir J: Dugaan Putri Candrawathi Ikut Menembak hingga Balik Arah Bripka RR
Menurut Taufan, pelanggaran obstruction of justice inilah yang paling serius karena menyeret puluhan anggota kepolisian yang kini ditangani oleh Timsus Mabes Polri.
"Dari dua kesimpulan pokok itu, maka kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan para penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulan," ucap dia.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.