Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: 4 Anggota yang Ditempatkan Khusus Terkait Kasus Brigadir J Sudah Selesai Jalani Kurungan

Kompas.com - 09/09/2022, 19:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sempat menempatkan sejumlah anggotanya yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di tempat khusus.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada 4 anggota yang ditempatkan khusus telah selesai menjalani masa kurungan per Jumat (9/9/2022).

"Yang dipatsus kalau enggak salah sudah selesai, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Dedi mengatakan, 4 personel yang sudah selesai menjalani kurungan itu bertugas di Pelayanan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).

Baca juga: 13 Orang Jadi Saksi di Sidang Etik Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, Termasuk dari LPSK

“Di tempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari di awasi,” tuturnya.

Keempatnya adalah Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Divisi Propam Polri
Di Provos Divisi Propam Polri; AKBP Ari Cahya Nugraha, mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri; AKBP Ridwan R Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan; dan AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Sementara itu, terhadap AKPB Pujiarto akan menyelesaikan masa kurungannya pada Sabtu (10/9/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022) mengungkapkan sebanyak 35 personel diduga melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.

Terhadap 35 personel yang diduga melanggar etik itu juga telah dimutasi ke Yanma Polri.

Dari jumlah 35 itu, sebanyak 18 anggota yang ditempatkan di tempat khusus.

Kemudian, sudah ada 7 yang telah ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Baca juga: Polri Sebut 28 Personel Lain yang Diduga Melanggar Etik di Kasus Brigadir J Juga Akan Disidang

Tujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Selanjutnya, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Total 97 Polisi Diperiksa Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J: 28 Langgar Etik, 7 Tersangka

Berikut daftar penempatan 18 polisi yang terbukti langgar etik terkait kasus Brigadir J:

Bebas dari Patsus Brimob

  1. Brigjen Benny Ali (BA) sudah keluar dan masih menunggu sidang etik

Bebas dari Patsus Provos

  1. AKBP Ari Cahya Nugraha sudah keluar dan menunggu sidang etik
  2. AKBP Ridwan Soplanit sudah keluar dan menunggu sidang etik
  3. AKP Rifaizal Samual sudah keluar dan menunggu sidang etik

Masih dipatsus di Brimob

  1. AKBP Jerry Raymond sedang menjalani persidangan etik pada 9 September 2022
  2. Kombes Susanto
  3. Kombes Budhi Herdi Susianto

Masih dipatsus Provos

  1. AKBP Handik Zusen
  2. AKBP Raindra Ramadhan Syah
  3. AKBP Pujiyarto akan keluar per 10 September 2022

Baca juga: Terbukti Langgar Etik di Kasus Brigadir J, Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Disanksi 28 Hari Kurungan

Tahanan di Mako Brimob

  1. Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J
  2. Brigjen Hendra Kurniawan tersangka dan tahanan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J
  3. Kombes Agus Nurpatria tersangka dan tahanan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J

Tahanan di Provos Propam

  1. Kompol Chuck Putranto tersangka dan tahanan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J
  2. Kompol Baiquni Wibowo tersangka dan tahanan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J
  3. AKBP Arif Rahman Arifin tersangka dan tahanan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J
  4. AKP Irfan Widyanto tersangka dan tahanan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J
  5. Kompol Abdul Rahim statusnya sebagai tersangka dan tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Baca juga: Sidang Etik 3 Polisi Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dilanjut Pekan Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com