Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Putuskan KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas Laporan Partai Pelita

Kompas.com - 09/09/2022, 16:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana dilaporkan Partai Pelita.

Adapun KPU RI dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya partai besutan Din Syamsuddin itu dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dalam laporan nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Baca juga: Dituding Partai Pelita Langgar Administrasi Pendaftaran, KPU RI Jawab Begini

Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, Kamis (8/9/2022), dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini.

“Mengadili, menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang pemeriksaan, disusul ketukan palu, Jumat (9/9/2022).

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai Pelita, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Baca juga: Din Syamsuddin Kukuhkan Kepengurusan Partai Pelita, Beni Pramula Jadi Ketum

Majelis pemeriksa menilai KPU RI tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juncto Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022.

“Bahwa Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan dalam persidangan mengambil kesimpulan bahwa tindakan Terlapor dalam memproses pendaftaran Partai Pelita sebagai calon peserta Pemilu 2024 telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Puadi sebagai anggota majelis pemeriksa dalam sidang yang sama.

“Pasal 177 UU Pemilu juncto Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 merupakan ketentuan hukum bagi partai politik yang memuat syarat-syarat imperatif/harus dipenuhi dalam bentuk dokumen-dokumen yang diserahkan saat mlekukan pendaftaran. Dokumen-dokumen tersebut harus lengkap dan kumulatif bagi partai politik yang akan mendaftar sebagai partai politik peserta pemilu ke KPU,” tambahnya.

Baca juga: Duga KPU Langgar Administrasi, Partai Pelita Minta Akses Pendaftaran Pemilu Dibuka Lagi

Dalam pertimbangannya, majelis pemeriksa menyampaikan bahwa Partai Pelita telah mengajukan pendaftaran pada 13 Agustus 2022 pukul 10.16 WIB, sehari sebelum pendaftaran ditutup.

Pendaftaran itu dikembalikan KPU RI karena tidak memenuhi persyaratan karena beberapa dokumen tidak dicetak dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Pada 14 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB, Partai Pelita mendatangi helpdesk KPU RI untuk melakukan input dokumen persyaratan ke dalam Sipol.

Akan tetapi, hingga pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB, Partai Pelita disebut tidak dapat mengunggah dokumen secara lengkap serta tidak mendaftar ulang dengan mengisi buku tamu.

Partai Pelita minta akses pendaftaran dibuka lagi

Sebelumnya, Partai Pelita meminta agar pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 kembali dibuka oleh KPU RI akibat merasa KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022.

"Memerintahkan KPU agar Partai Pelita diikutkan, diputuskan, dan diterima, dan diperbolehkan mengikuti tahapan verifikasi selanjutnya," tulis laporan Partai Pelita di Bawaslu RI bernomor 002/LP/PL/ ADM/ RI/00.00/VIII/2022.

Baca juga: Berkas Pendaftaran Partai Pelita dan Kongres Belum Lengkap

Partai Pelita mengaku telah siap melakukan migrasi data kepartaian secara elektronik pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022, yang sebelumnya belum lengkap pada hari mereka mendaftar pertama kali, 13 Agustus 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com