JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin membantah laporan yang dilayangkan Partai Pelita bahwa pihaknya melakukan dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran partai politik.
Sebelumnya, Partai Pelita dalam laporannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku bahwa upaya mereka melengkapi berkas pendaftaran lewat migrasi data elektronik terhambat pelayanan KPU yang dinilai tidak profesional pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022.
Menurut Afif, pada hari terakhir pendaftaran itu, hanya Partai Pelita yang melakukan migrasi data elektronik.
"Tidak ada partai politik lain yang melakukan kegiatan yang sama, sehingga dalil-dalil para pelapor yang menyatakan akses Sipol (Sistem Informasi Partai Politik, alat bantu untuk pendaftaran parpol secara digital) lemot, tidak berdasar," ucap Afifuddin dalam sidang pemeriksaan yang dilangsungkan di Bawaslu RI, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Duga KPU Langgar Administrasi, Partai Pelita Minta Akses Pendaftaran Pemilu Dibuka Lagi
Afifuddin juga menilai bahwa KPU RI telah menambah personel tim helpdesk pada hari terakhir pendaftaran guna memfasilitasi upaya Partai Pelita melengkapi berkas pendaftaran di hari terakhir.
Hal ini sekaligus membantah uraian peristiwa versi Partai Pelita yang menyebut bahwa mereka tidak terlayani dengan baik karena padatnya helpdesk KPU RI saat itu oleh partai-partai politik lain bernasib serupa.
"Adapun terlapor tidak menerangkan secara jelas uraian peristiwa sesuai yang diminta sehingga laporan pelapor kabur dan tidak jelas," ujar Afifuddin.
Menanggapi laporan Partai Pelita, KPU RI selaku terlapor memohon majelis pemeriksa Bawaslu RI untuk menolak seluruh dalil Partai Pelita.
Mereka juga meminta Bawaslu RI menyatakan KPU RI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi serta sudah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
"Atau apabila majelis pemeriksa berpendapat lain, terlapor mohon kepada majelis pemeriksa untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya," kata Afifuddin.
Baca juga: KPU Usul Pilkada 2024 Maju 2 Bulan, Pimpinan Komisi II DPR Tak Masalah
Partai Pelita minta akses pendaftaran dibuka lagi
Sementara itu, Partai Pelita meminta agar pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 kembali dibuka oleh KPU RI akibat merasa KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022.
"Memerintahkan KPU agar Partai Pelita diikutkan, diputuskan, dan diterima, dan diperbolehkan mengikuti tahapan verifikasi selanjutnya," demikian bunyi laporan Partai Pelita di Bawaslu RI bernomor 002/LP/PL/ ADM/ RI/00.00/VIII/2022.
Partai Pelita mengaku telah siap melakukan migrasi data kepartaian secara elektronik pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022, yang sebelumnya belum lengkap pada hari mereka mendaftar pertama kali, 13 Agustus 2022.
Masih banyak data yang disebut perlu dilengkapi. Asumsinya, pada 14 Agustus 2022, seluruh migrasi data berlangsung lancar sebelum pendaftaran ditutup.
Baca juga: Alasan KPU Usul Pilkada 2024 Dimajukan 2 Bulan, Terkait Stabilitas Politik Usai Pilpres