Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duga KPU Langgar Administrasi, Partai Pelita Minta Akses Pendaftaran Pemilu Dibuka Lagi

Kompas.com - 29/08/2022, 13:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Pelita meminta agar pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 kembali dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bagi mereka.

Hal ini sehubungan dengan gagalnya Partai Pelita melengkapi berkas pendaftaran. Partai Pelita menduga KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022.

"Merekomendasikan dan memerintahkan KPU untuk membuka pendaftaran kembali untuk Partai Pelita berikut dengan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) di KPU. Merekomendasikan dan memerintahkan KPU menerima berkas dokumen Partai Pelita dan memberi kesempatan Partai Pelita input kembali ke Sipol," tulis petitum dalam laporan Partai Pelita ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), sebagaimana dibacakan dalam sidang pemeriksaan perdana, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Bhineka Indonesia dan PKR

"Memerintahkan KPU agar Partai Pelita diikutkan, diputuskan, dan diterima, dan diperbolehkan mengikuti tahapan verifikasi selanjutnya".

Dalam laporan Partai Pelita di Bawaslu bernomor 002/LP/PL/ ADM/ RI/00.00/VIII/2022, Partai Pelita mengaku telah siap melakukan migrasi data kepartaian secara elektronik pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022.

Partai ini mendaftar ke KPU pada 13 Agustus dan dinyatakan datanya belum lengkap saat pendaftaran. 

Mereka meyakini seluruh migrasi data bisa berlangsung lancar sebslum batas pendaftaran ditutup. 

Akan tetapi, pada hari itu, Partai Pelita mengaku bahwa helpdesk KPU RI sangat padat oleh partai-partai politik bernasib serupa.

Tim Partai Pelita mengaku diminta menunggu giliran di luar ruangan helpdesk, bahkan hingga 30 menit sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.

"Petugas KPU yang melayani jelang waktu akhir pendaftaran masih melayani partai lain dan tidak mengantisipasi banyaknya peserta parpol yang akan datang. Harusnya KPU menyiapkan petugas untuk mengantisipasi pendaftaran serentak oleh parpol yang belum mendaftar, atau parpol yang melengkapi berkas pendaftaran yang belum lengkap," tulis laporan tersebut.

"Waktu sudah menunjukkan 23.59 WIB, Partai Pelita tidak kunjung mendapat kesempatan diantar menuju tempat pendaftaran ... sehingga Partai Pelita tidak dapat mendaftar ulang kembali untuk melengkapi kekurangan data ketika pendaftaran. Partai pelita sudah menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan hingga 100 persen."

Baca juga: Hasyim Asyari Mengaku Belum Tahu Duduk Perkara KPU Dilaporkan Parpol ke Bawaslu

Partai Pelita menilai KPU RI telah bertindak tidak profesional dalam menerima pendaftaran calon peserta Pemilu.

"Bertentangan dengan Pasal huruf 3 h, i, j, k, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Pasal 19 Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2018," tutup laporan itu.

Sementara itu, KPU RI sebagai terlapor meminta Bawaslu menjatuhkan putusan sebaliknya karena menilai permohonan Partai Pelita tidak berdasar.

Anggota KPU RI yang hadir dalam sidang pemeriksaan, Afifuddin, menyebut bahwa pihaknya sudah menambahkan personel tim helpdesk untuk memfasilitasi Partai Pelita malam itu.

Di sisi lain, kata dia, pada hari terakhir pendaftaran, hanya Partai Pelita yang melakukan migrasi data elektronik.

"Tidak ada partai politik lain yang melakukan kegiatan yang sama, sehingga dalil-dalil para pelapor yang menyatakan akses Sipol lemot tidak berdasar," ucap Afifuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com