Adapun KPU RI dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya partai besutan Din Syamsuddin itu dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dalam laporan nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, Kamis (8/9/2022), dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini.
“Mengadili, menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang pemeriksaan, disusul ketukan palu, Jumat (9/9/2022).
Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai Pelita, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.
Majelis pemeriksa menilai KPU RI tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juncto Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022.
“Bahwa Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan dalam persidangan mengambil kesimpulan bahwa tindakan Terlapor dalam memproses pendaftaran Partai Pelita sebagai calon peserta Pemilu 2024 telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Puadi sebagai anggota majelis pemeriksa dalam sidang yang sama.
“Pasal 177 UU Pemilu juncto Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 merupakan ketentuan hukum bagi partai politik yang memuat syarat-syarat imperatif/harus dipenuhi dalam bentuk dokumen-dokumen yang diserahkan saat mlekukan pendaftaran. Dokumen-dokumen tersebut harus lengkap dan kumulatif bagi partai politik yang akan mendaftar sebagai partai politik peserta pemilu ke KPU,” tambahnya.
Dalam pertimbangannya, majelis pemeriksa menyampaikan bahwa Partai Pelita telah mengajukan pendaftaran pada 13 Agustus 2022 pukul 10.16 WIB, sehari sebelum pendaftaran ditutup.
Pendaftaran itu dikembalikan KPU RI karena tidak memenuhi persyaratan karena beberapa dokumen tidak dicetak dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
Pada 14 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB, Partai Pelita mendatangi helpdesk KPU RI untuk melakukan input dokumen persyaratan ke dalam Sipol.
Akan tetapi, hingga pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB, Partai Pelita disebut tidak dapat mengunggah dokumen secara lengkap serta tidak mendaftar ulang dengan mengisi buku tamu.
Partai Pelita minta akses pendaftaran dibuka lagi
Sebelumnya, Partai Pelita meminta agar pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 kembali dibuka oleh KPU RI akibat merasa KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022.
"Memerintahkan KPU agar Partai Pelita diikutkan, diputuskan, dan diterima, dan diperbolehkan mengikuti tahapan verifikasi selanjutnya," tulis laporan Partai Pelita di Bawaslu RI bernomor 002/LP/PL/ ADM/ RI/00.00/VIII/2022.
Partai Pelita mengaku telah siap melakukan migrasi data kepartaian secara elektronik pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022, yang sebelumnya belum lengkap pada hari mereka mendaftar pertama kali, 13 Agustus 2022.
Masih banyak data yang disebut perlu dilengkapi. Asumsinya, pada 14 Agustus 2022, seluruh migrasi data berlangsung lancar sebelum pendaftaran ditutup.
Akan tetapi, pada hari pamungkas itu, Partai Pelita mengaku bahwa helpdesk KPU RI sangat padat hingga diminta menunggu giliran di luar ruangan helpdesk, bahkan hingga 30 menit sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00.
"Petugas KPU yang melayani jelang waktu akhir pendaftaran masih melayani partai lain dan tidak mengantisipasi banyaknya peserta parpol yang akan datang. Harusnya KPU menyiapkan petugas untuk mengantisipasi pendaftaran serentak oleh parpol yang belum mendaftar, atau parpol yang melengkapi berkas pendaftaran yang belum lengkap," tulis laporan tersebut.
"Waktu sudah menunjukkan 23.59 WIB, Partai Pelita tidak kunjung mendapat kesempatan diantar menuju tempat pendaftaran ... sehingga Partai Pelita tidak dapat mendaftar ulang kembali untuk melengkapi kekurangan data ketika pendaftaran. Partai pelita sudah menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan hingga 100 persen."
Partai Pelita menilai KPU RI telah bertindak tidak profesional dalam menerima pendaftaran calon peserta Pemilu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/16421241/bawaslu-putuskan-kpu-tak-lakukan-pelanggaran-administrasi-pemilu-atas