Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Duga Penyalahgunaan Dana Hibah untuk Bawaslu Depok Lebih dari Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 07/09/2022, 16:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mencium indikasi dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Kota Depok oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok lebih dari yang diberitakan sejauh ini, yakni Rp 1,1 miliar.

Bahkan, diduga dana yang disalahgunakan itu nominalnya tiga sampai empat kali lebih besar dari jumlah yang selama ini diberitakan.

"Tim menemukan adanya penarikan dengan nominal yang lebih besar dari jumlah transfer ini, sebelum dilakukan transfer uang Rp 1,1 miliar," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Andi Rio mengungkapkan, dana hibah yang diduga disalahgunakan ini seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada Kota Depok Tahun 2020.

Baca juga: Bawaslu Sebut Dana Hibah APBD Depok Rp 1,1 Miliar yang Disalahgunakan Sudah Dikembalikan

Menurut Andi Rio, dana hibah APBD Depok tahun 2020 untuk Bawaslu Depok senilai Rp 15 miliar.

Kemudian, sejumlah uang dari dana hibah itu diduga disalahgunakan dengan cara dicairkan oleh eks Koordinator Sekretariat Bawaslu Depok, Syamsu Rahman, kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Cianjur, untuk keperluan pribadi dan kegiatan hiburan malam.

Hingga saat ini, Kejari Depok mengatakan belum ada satu bukti bahwa sudah terjadi pemulihan anggaran atau pengembalian uang.

"Sampai dengan saat ini belum ditemukan bukti uang dari rekening Bawaslu Cianjur sebagai rekening penerima mengembalikan dana hibah APBD," kata Andi.

Baca juga: Penjelasan Ketua Bawaslu Depok soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp 1,1 Miliar

Berbeda dengan kejaksaan, Bawaslu RI mengklaim bahwa pemulihan anggaran telah terjadi bahkan sebelum Syamsu Rahman dikenai sanksi profesional dicopot dari jabatannya pada April 2022.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu RI, Herwyn Malonda, menyebutkan bahwa uang yang dikembalikan merupakan hasil penarikan Rp 1,1 miliar.

"SR juga telah mengembalikan semua uang yang diduga sempat digunakannya untuk kepentingan pribadi," kata Herwyn dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

"Pemberhentian dilakukan meskipun SR telah mengembalikan dana yang digunakannya ke kas pemerintah dan telah terjadi pemulihan anggaran. Sebab, transfer keuangan dilakukan dengan melawan prosedur," jelasnya lagi.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran untuk Hiburan Malam, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Dipecat


Namun, Herwyn menegaskan bahwa Bawaslu membuka pintu selebar-lebarnya bagi proses hukum atas kasus ini.

"Tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran lainnya, Bawaslu menyerahkannya kepada pihak yang berwenang," kata Herwyn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com