Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Dana Hibah APBD Depok Rp 1,1 Miliar yang Disalahgunakan Sudah Dikembalikan

Kompas.com - 07/09/2022, 15:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan bahwa dana hibah APBD Kota Depok yang diduga disalahgunakan sebesar Rp 1,1 miliar oleh eks Koordinator Sekretariat Bawaslu Depok, Syamsu Rahman, sudah dikembalikan.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi SDM Bawaslu RI, Herwyn Malonda, melalui keterangan resmi kepada Kompas.com pada Rabu (7/9/2022).

"SR juga telah mengembalikan semua uang yang diduga sempat digunakannya untuk kepentingan pribadi," kata Herwyn Malonda.

"SR diketahui melakukan transfer dana sebesar Rp 1,1 miliar dari rekening hibah mandiri Bawaslu Kota Depok pada Januari 2021. Dana tersebut merupakan anggaran penyelenggaraan Pemilihan 2020," ujarnya lagi.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran untuk Hiburan Malam, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Dipecat

Diketahui bahwa Syamsu Rahman juga telah diberhentikan sejak April 2022 karena menarik dana hibah itu tanpa sepengetahuan jajaran Bawaslu Depok.

Herwyn Malonda menjelaskan, pemberhentian itu bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 Bawaslu Depok.

"Dari hasil audit itu, diketahui bahwa terdapat aliran dana yang dilakukan SR bukan untuk kepentingan pemilihan, pemilu, maupun kepentingan lainnya dari Bawaslu Kota Depok. Hasil audit kemudian disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat," kata Herwyn.

"Bawaslu Jawa Barat menerima hasil audit laporan keuangan Bawaslu Kota Depok itu pada April 2022," lanjutnya.

Baca juga: Saat Dana Hibah Bawaslu Depok Dipakai Untuk Kepentingan Hiburan Malam...

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Eliazar Barus disebut kemudian melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu kepada Bawaslu RI.

Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro lalu memberhentikan Syamsu Rahman dan menjadikannya staf.

Pemerintah Kota Depok kemudian menarik Syamsu Rahman dari Bawaslu Depok.

Namun, ihwal pengembalian Rp 1,1 miliar ini ditepis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang saat ini sedang mengusut kasus ini.

Pasalnya, Syamsu Rahman diduga menarik dana itu untuk dipinjamkan ke Koordinator Sekretariat Bawaslu Cianjur.

Hingga saat ini, Kejari Depok menyebut tidak ada bukti transfer dari Bawaslu Cianjur selaku penerima pinjaman ke Bawaslu Depok selaku pemberi pinjaman.

"Sampai dengan saat ini belum ditemukan bukti uang dari rekening Bawaslu Cianjur sebagai rekening penerima, mengembalikan dana APBD hibah yakni Rp 1,1 miliar ke rekening Bawaslu Depok," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Penjelasan Ketua Bawaslu Depok soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp 1,1 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com