JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan bahwa dana hibah APBD Kota Depok yang diduga disalahgunakan sebesar Rp 1,1 miliar oleh eks Koordinator Sekretariat Bawaslu Depok, Syamsu Rahman, sudah dikembalikan.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi SDM Bawaslu RI, Herwyn Malonda, melalui keterangan resmi kepada Kompas.com pada Rabu (7/9/2022).
"SR juga telah mengembalikan semua uang yang diduga sempat digunakannya untuk kepentingan pribadi," kata Herwyn Malonda.
"SR diketahui melakukan transfer dana sebesar Rp 1,1 miliar dari rekening hibah mandiri Bawaslu Kota Depok pada Januari 2021. Dana tersebut merupakan anggaran penyelenggaraan Pemilihan 2020," ujarnya lagi.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran untuk Hiburan Malam, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Dipecat
Diketahui bahwa Syamsu Rahman juga telah diberhentikan sejak April 2022 karena menarik dana hibah itu tanpa sepengetahuan jajaran Bawaslu Depok.
Herwyn Malonda menjelaskan, pemberhentian itu bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 Bawaslu Depok.
"Dari hasil audit itu, diketahui bahwa terdapat aliran dana yang dilakukan SR bukan untuk kepentingan pemilihan, pemilu, maupun kepentingan lainnya dari Bawaslu Kota Depok. Hasil audit kemudian disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat," kata Herwyn.
"Bawaslu Jawa Barat menerima hasil audit laporan keuangan Bawaslu Kota Depok itu pada April 2022," lanjutnya.
Baca juga: Saat Dana Hibah Bawaslu Depok Dipakai Untuk Kepentingan Hiburan Malam...
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Eliazar Barus disebut kemudian melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu kepada Bawaslu RI.
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro lalu memberhentikan Syamsu Rahman dan menjadikannya staf.
Pemerintah Kota Depok kemudian menarik Syamsu Rahman dari Bawaslu Depok.
Namun, ihwal pengembalian Rp 1,1 miliar ini ditepis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang saat ini sedang mengusut kasus ini.
Pasalnya, Syamsu Rahman diduga menarik dana itu untuk dipinjamkan ke Koordinator Sekretariat Bawaslu Cianjur.
Hingga saat ini, Kejari Depok menyebut tidak ada bukti transfer dari Bawaslu Cianjur selaku penerima pinjaman ke Bawaslu Depok selaku pemberi pinjaman.
"Sampai dengan saat ini belum ditemukan bukti uang dari rekening Bawaslu Cianjur sebagai rekening penerima, mengembalikan dana APBD hibah yakni Rp 1,1 miliar ke rekening Bawaslu Depok," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Penjelasan Ketua Bawaslu Depok soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp 1,1 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.