Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan

Kompas.com - 07/09/2022, 06:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (Ponpes Gontor), Ponorogo, Jawa Timur tewas bisa dijerat dengan Pasal pembunuhan.

“Peristiwa ini dapat dikualifikasi sebagai pembunuhan meskipun tidak disengaja,” kata pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Fickar mengatakan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian bisa bergeser menjadi tindak pidana pembunuhan.

 Baca juga: Santri Gontor Tewas Dianiaya, Kemenag: Kekerasan dalam Bentuk Apa Pun Tidak Dibenarkan

Pelaku bisa dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Pasal tersebut menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang diancam dengan maksimum hukuman lima belas tahun penjara”.

Dina Rahmawati Kementerian Agama tidak jadi mencabut izin operasional Pondok Pesantren berinisial S di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Jika bukan Pasal 338, KUHP, kata Fickar, pelaku minimal dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pidana terhadap orang yang melakukan penganiayaan sehingga menimbulkan kematian.

“Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun,” sebagaimana dikutip dari Pasal tersebut.

 Baca juga: Pihak Pesantren Gontor yang Berbohong soal Penyebab Kematian Santri AM Bisa Dipidana

Menurut Fickar, siapapun yang melanggar hukum, termasuk pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan kematian hingga pihak yang memberikan informasi palsu terkait penyebab kematian santri Ponpes Gontor tersebut harus diproses hukum.

Orang yang menyampaikan informasi bohong tersebut, kata Fickar, bisa dikategorikan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

“Orang yang berbohong tentang sebab kematian juga dapat dikualifikasi sebagai kejahatan yang menghalangi penyidikan atau pemeriksaan,” ujar Fickar.

Baca juga: Santri Gontor Dianiaya hingga Tewas, Menko Muhadjir: Sangat Disesalkan Ponpes Tidak Terbuka

Sebelumnya, santri Ponpes Gontor asal Palembang, Sumatera Selatan berinisial AM dilaporkan meninggal dunia.

Ibu korban, Soimah mengaku mendapatkan informasi dari perwakilan Gontor bernama Ustad Agus bahwa anaknya meninggal karena kelelahan saat mengikuti Perkemahan Kamis Jumat pada 22 Agustus lalu.

Pihak keluarga menerima informasi dari orang tua santri lainnya bahwa anaknya diduga meninggal karena dianiaya. 

Keluarga akhirnya membuka peti jenazah dan mendapati anaknya diduga mengalami kekerasan. Soimah kemudian meminta bantuan kepada pengacara kondang Hotman Paris.

“Sungguh sebagai ibu saya tidak kuat melihat kondisi mayat anak saya demikian begitu juga dengan keluarga. Amarah tak terbendung, kenapa laporan yang disampaikan berbeda dengan kenyataan yang diterima. Karena tidak sesuai, kami akhirnya menghubungi pihak forensik dan pihak rumah sakit sudah siap melakukan otopsi,” kata Soimah.

Baca juga: Santri Gontor Tewas Dianiaya, Wapres Tegaskan Kekerasan di Lembaga Pendidikan Tak Boleh Terulang

Terkait Hal ini, pihak Ponpes Gontor menyatakan permintaan maaf sekaligus duka cita. Mereka berharap kasus tersebut tidak lagi terulang.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang berujung pada wafatnya almarhum,” kara Juru Bicara Ponpes Gontor Noor Syahid dalam keterangan tertulisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com