“Peristiwa ini dapat dikualifikasi sebagai pembunuhan meskipun tidak disengaja,” kata pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Fickar mengatakan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian bisa bergeser menjadi tindak pidana pembunuhan.
Pelaku bisa dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Pasal tersebut menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang diancam dengan maksimum hukuman lima belas tahun penjara”.
“Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun,” sebagaimana dikutip dari Pasal tersebut.
Menurut Fickar, siapapun yang melanggar hukum, termasuk pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan kematian hingga pihak yang memberikan informasi palsu terkait penyebab kematian santri Ponpes Gontor tersebut harus diproses hukum.
Orang yang menyampaikan informasi bohong tersebut, kata Fickar, bisa dikategorikan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
“Orang yang berbohong tentang sebab kematian juga dapat dikualifikasi sebagai kejahatan yang menghalangi penyidikan atau pemeriksaan,” ujar Fickar.
Sebelumnya, santri Ponpes Gontor asal Palembang, Sumatera Selatan berinisial AM dilaporkan meninggal dunia.
Ibu korban, Soimah mengaku mendapatkan informasi dari perwakilan Gontor bernama Ustad Agus bahwa anaknya meninggal karena kelelahan saat mengikuti Perkemahan Kamis Jumat pada 22 Agustus lalu.
Pihak keluarga menerima informasi dari orang tua santri lainnya bahwa anaknya diduga meninggal karena dianiaya.
Keluarga akhirnya membuka peti jenazah dan mendapati anaknya diduga mengalami kekerasan. Soimah kemudian meminta bantuan kepada pengacara kondang Hotman Paris.
“Sungguh sebagai ibu saya tidak kuat melihat kondisi mayat anak saya demikian begitu juga dengan keluarga. Amarah tak terbendung, kenapa laporan yang disampaikan berbeda dengan kenyataan yang diterima. Karena tidak sesuai, kami akhirnya menghubungi pihak forensik dan pihak rumah sakit sudah siap melakukan otopsi,” kata Soimah.
Terkait Hal ini, pihak Ponpes Gontor menyatakan permintaan maaf sekaligus duka cita. Mereka berharap kasus tersebut tidak lagi terulang.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang berujung pada wafatnya almarhum,” kara Juru Bicara Ponpes Gontor Noor Syahid dalam keterangan tertulisnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/07/06291341/pakar-pidana-sebut-penganiayaan-santri-gontor-bisa-dikualifikasikan