JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut pihak yang menyampaikan informasi bohong terkait kematian santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, kepada pihak keluarga bisa dijerat pidana.
Menurut Abdul Fickar, menyampaikan informasi bohong terkait penyebab kematian masuk dalam kategori kejahatan.
Kebohongan pihak pesantren kepada keluarga, kata Abdul Fickar, melekat dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Orang yang berbohong tentang sebab kematian juga dapat dikualifikasi sebagai kejahatan yang menghalangi penyidikan atau pemeriksaan” kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Santri Gontor Dianiaya hingga Tewas, Menko Muhadjir: Sangat Disesalkan Ponpes Tidak Terbuka
Abdul Fickar mengungkapkan bahwa kasus tewasnya santri di pesantren Gontor tersebut bisa disebut tindak pidana pembunuhan meskipun dilakukan dengan tidak sengaja.
Menurutnya, siapapun yang melanggar hukum, termasuk penghuni pesantren di Gontor yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian harus diproses pidana.
Dalam kasus tewasnya santri di Gontor ini, pelaku bisa disangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Ya siapa pun yang melanggar hukum, termasuk pelaku penganiayaan sampai mati, harus diproses hukum, dan dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ujar Abdul Fickar.
Baca juga: Santri Gontor Tewas Dianiaya, Wapres Tegaskan Kekerasan di Lembaga Pendidikan Tak Boleh Terulang
Sebelumnya, santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor asal Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AM dilaporkan meninggal.
Pihak keluarga awalnya menerima laporan dari pihak pesantren bahwa anak mereka meninggal karena kelelahan saat mengikuti perkemahan Kamis Jumat (Perkajum).
Informasi tersebut diterima ibu korban, Soimah dari pengasuh Gontor 1 Ustad Agus pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 10.20 WIB.
Belakangan, Soimah mendapatkan informasi dari orang tua santri lainnya yang menyebut anaknya tewas dianiaya.
Baca juga: Kasus Tewasnya Santri Gontor, Kemenag Bakal Terbitkan Regulasi Cegah Kekerasan
Keluarga kemudian membuka peti jenazah dan mendapati anak mereka diduga mengalami kekerasan.
“Sungguh sebagai ibu saya tidak kuat melihat kondisi mayat anak saya demikian begitu juga dengan keluarga. Amarah tak terbendung, kenapa laporan yang disampaikan berbeda dengan kenyataan yang diterima. Karena tidak sesuai, kami akhirnya menghubungi pihak forensik dan pihak rumah sakit sudah siap melakukan otopsi,” kata Soimah.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Pesantren Gontor Noor Syahid mengatakan pihaknya memohon maaf sekaligus menyampaikan duka cita.
Ia berharap peristiwa penganiayaan tersebut tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang berujung pada wafatnya almarhum,” kata Noor dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Santri di Ponpes Gontor, Kapolres: Terduga Pelaku Lebih dari Satu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.