Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang KKEP Kombes Agus Nurpatria Hadirkan Saksi dari Jenderal hingga Briptu

Kompas.com - 06/09/2022, 12:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap salah satu tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Kombes Agus Nurpatria di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Dalam sidang ini, 14 saksi dihadirkan di antaranya brigadir jenderal (Brigjen) hingga brigadir polisi satu (Briptu).

"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP (Kombes Agus Nurpatria)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Sidang KKEP Kombes Agus Nurpatria Digelar, 14 Saksi Dihadirkan

Dedi merincikan ke-14 saksi itu adalah Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya.

Keempat, ada Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabrof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samuel.

Lalu, Mantan Kasubnit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divisi Propram Polri AKP Idham Fadilah, Mantan Pamin Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Iptu Januar Arifin.

Baca juga: Sidang KKEP Kombes Agus Nurpatria Digelar, 14 Saksi Dihadirkan

Kemudian, Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Mantan Banit Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono.

Selanjutnya, Kompol Heri Priyanto (HP), Kompol Irfan Rofik (IR), dan Aiptu Sullap Abo (SA).

"14 orang jadi cukup panjang sidang yg akan digelar pada pagi hari ini," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, total ada 7 tersangka ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice di penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Kombes Agus, enam tersangka lainnya adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Baca juga: Hari Ini, Kombes Agus Nurpatria Disidang Etik Buntut Perusakan CCTV di Kasus Brigadir J

Lalu, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dari 7 tersangka, sudah ada 3 yang disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Tiga tersangka itu telah mendapat sanksi pemecatan sebagai anggota Polri. Namun, ketiganya mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com