JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria tidak hanya diduga melakukan perusakan terhadap CCTV terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kombes Agus merupakan salah satu tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV. Ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," kata Dedi di Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Sidang KKEP Kombes Agus Nurpatria Digelar, 14 Saksi Dihadirkan
Adapun Divisi Propam Polri saat ini sedang menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus.
Dalam sidang itu juga akan dihadirkan 14 saksi. Nantinya sidang KKEP akan memutuskan nasib karier Kombes Agus sebagai anggota di instansi kepolisian.
Selain Agus, ada enam tersangka lain soal obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
"Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing, ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof," ucap dia.
Baca juga: Hari Ini, Kombes Agus Nurpatria Disidang Etik Buntut Perusakan CCTV di Kasus Brigadir J
Diketahui, total ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Selain Kombes Agus, enam tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Lalu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Obstruction of Justice yang Buka Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Pidana
Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chucuk, dan Kompol Baiquni telah dilakukan sidang KKEP. Hasilnya, mereka bertiga dipecat sebagai anggota Polri. Akan tetapi, ketiganya mengajukan banding.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.