JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap salah satu tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Kombes Agus Nurpatria di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Dalam sidang ini, 14 saksi dihadirkan di antaranya brigadir jenderal (Brigjen) hingga brigadir polisi satu (Briptu).
"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP (Kombes Agus Nurpatria)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Dedi merincikan ke-14 saksi itu adalah Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya.
Keempat, ada Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabrof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samuel.
Lalu, Mantan Kasubnit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divisi Propram Polri AKP Idham Fadilah, Mantan Pamin Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Iptu Januar Arifin.
Kemudian, Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Mantan Banit Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono.
Selanjutnya, Kompol Heri Priyanto (HP), Kompol Irfan Rofik (IR), dan Aiptu Sullap Abo (SA).
"14 orang jadi cukup panjang sidang yg akan digelar pada pagi hari ini," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, total ada 7 tersangka ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice di penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Kombes Agus, enam tersangka lainnya adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Lalu, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dari 7 tersangka, sudah ada 3 yang disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Tiga tersangka itu telah mendapat sanksi pemecatan sebagai anggota Polri. Namun, ketiganya mengajukan banding.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/06/12355241/sidang-kkep-kombes-agus-nurpatria-hadirkan-saksi-dari-jenderal-hingga-briptu