Salin Artikel

Sidang KKEP Kombes Agus Nurpatria Hadirkan Saksi dari Jenderal hingga Briptu

JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap salah satu tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Kombes Agus Nurpatria di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Dalam sidang ini, 14 saksi dihadirkan di antaranya brigadir jenderal (Brigjen) hingga brigadir polisi satu (Briptu).

"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP (Kombes Agus Nurpatria)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Dedi merincikan ke-14 saksi itu adalah Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya.

Keempat, ada Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabrof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samuel.

Lalu, Mantan Kasubnit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divisi Propram Polri AKP Idham Fadilah, Mantan Pamin Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Iptu Januar Arifin.

Kemudian, Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Mantan Banit Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono.

Selanjutnya, Kompol Heri Priyanto (HP), Kompol Irfan Rofik (IR), dan Aiptu Sullap Abo (SA).

"14 orang jadi cukup panjang sidang yg akan digelar pada pagi hari ini," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, total ada 7 tersangka ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice di penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Kombes Agus, enam tersangka lainnya adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Lalu, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dari 7 tersangka, sudah ada 3 yang disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Tiga tersangka itu telah mendapat sanksi pemecatan sebagai anggota Polri. Namun, ketiganya mengajukan banding.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/06/12355241/sidang-kkep-kombes-agus-nurpatria-hadirkan-saksi-dari-jenderal-hingga-briptu

Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke