JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap eks Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria akan digelar oleh Polri besok.
Kombes Agus merupakan polisi yang menjadi tersangka terkait obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia diduga terlibat merusak barang bukti berupa handphone dan closed-circuit television (CCTV).
Baca juga: Sering Dinilai Istimewakan Putri Candrawathi, Komnas Perempuan: Ini Berlaku untuk Semua Perempuan
"Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes AN," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Dedi menjelaskan, sidang untuk Agus akan digelar pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Di dalam sidang etik itu, sejumlah saksi juga akan diperiksa.
"Nanti akan diputuskan komisi sidang etik dan terkait masalah terduga Kombes AN," tuturnya.
Sebelumnya, kasus penembakan Brigadir J membuat sejumlah polisi harus rela melepaskan karirnya karena telah melanggar kode etik demi menutupi kematian tersebut.
Terbaru, Polri juga menemukan unsur pidana terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J. Sebanyak 7 tersangka telah ditetapkan terkait hal tersebut.
Salah satu tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo.
"(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka (obstruction of justice),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Keenam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca juga: LPSK Ungkap Kejanggalan Putri Candrawathi, Komnas HAM Protes: Urus Saja Bharada E!
Selain itu, Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Mereka dikenakan pasal terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).
Subsider, Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Selain diproses secara hukum, para tersangka juga mendaparkan sanksi melalui sidang kode etik Polri (KKEP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.