Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Darmadi Bakal Diadili di PN Tipikor Jakarta pada 8 September

Kompas.com - 06/09/2022, 09:12 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi pada Kamis, 8 September 2022.

Diketahui, Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Sidang pertama, Kamis, 8 September 2022," demikian jadwal sidang yang dimuat pada Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Surya Darmadi Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Adapun perkara dengan nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 2 September 2022.

Dalam data umum yang termuat pada SIPP PN Tipikor Jakarta, Surya bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Surya disebut telah diperkaya sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat yang berakibat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 885.857,36 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Nilai-nilai kerugian itu merupakan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Surya Darmadi Bakal Melaju ke Meja Hijau

Selain itu, perbuatan Surya dan Thamsir disebut telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000. Tak hanya itu, Kejagung juga mengumumkan bahwa tindakan Surya telah merugikan negara sebesar Rp 104,1 triliun.

Adapun dalam penanganan kasus ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset Surya yang diduga bersumber dari hasil dugaan korupsi seperti 40 bidang lahan yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi.

Kemudian, enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat, enam gedung yang cukup bernilai tinggi yang berlokasi di sekitar wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Lalu, ada juga tiga apartemen di Jakarta Selatan, dua hotel di Bali dan satu unit helikopter yang turut disita jaksa penyidik pada Kejaksaan Agung pada proses penyidikan.

Tanggapan Surya Darmadi

Menanggapi proses penyidikan oleh Kejagung, Surya Darmadi, melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang mengatakan, dugaan kerugian negara sebesar Rp 104,1 triliun yang diumumkan tidak masuk akal.

Hal disampaikan Surya guna menanggapi dugaan kerugian yang timbul akibat usaha kelapa sawit di Kabupaten Indragiri, Riau, sejak 2003 oleh PT Duta Palma Group.

Baca juga: Disebut Korupsi hingga Rugikan Negara Lebih dari Rp 100 Triliun, Surya Darmadi: Tak Masuk Akal!

"Perhitungan dimaksud (Rp 104,1 triliun), kita confirm ke klien (dan dikatakan) sangat tidak masuk akal," kata Juniver melalui keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

Menurut Juniver, nilai aset yang dipermasalahkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut hanya Rp 5 triliun. Oleh sebab itu, kata dia, Surya pulang ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung.

"Bagaimana bisa bisa dinyatakan kerugian Rp 78 triliun apalagi sekarang jadi Rp 104 triliun? klien menyatakan 'kalo ada uang sampai segitu ngapain datang ikut proses hukum, nikmati saja 12 turunan'. Nah itu pernyataan klien," papar Juniver.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com