Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tanggapi Desakan LBH Jakarta untuk Usut Dugaan Korupsi Eks Kapolresta Bandara Soetta

Kompas.com - 05/09/2022, 20:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat melaporkan dugaan suap yang dilakukan eks Kapolresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.

Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tidak semua kasus dugaan korupsi bisa diusut KPK.

Hal ini Ali sampaikan guna menanggapi desakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang meminta KPK mengusut kasus dugaan korupsi berjemaah itu.

“Tidak semua dugaan korupsi menjadi wewenang KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Profil Kombes Edwin, Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta yang Dipecat karena Terima Uang Narkoba

Menurut Ali, KPK mesti memastikan apakah dugaan korupsi terkait barang bukti narkoba itu memang masuk dalam wewenang lembaga antirasuah.

Ketentuan dugaan korupsi yang bisa diusut lembaga antirasuah itu diatur dalam Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa dugaan korupsi yang diusut KPK harus melibatkan aparat penegak hukum (APH), penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan perkara korupsi yang dilakukan kedua golongan tersebut.

Kemudian, perkara tersebut harus menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Oleh karena itu, kata Ali, KPK akan menelaah dan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang diadukan masyarakat.

“Silakan masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi di sekitarnya segera laporkan,” ujar Ali.

Baca juga: Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Terima Duit Narkoba Rp 7,3 M

Sebelumnya, pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mendesak KPK mengusut dugaan korupsi berjemaah yang menyeret nama eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.

Menurut Teo, dugaan korupsi itu sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Teo mengatakan, dugaan korupsi itu dilakukan APH dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar.

“Dalam kasus ini, seharusnya KPK melakukan pengusutan. Hal tersebut karena terdapat dugaan tindak pidana suap maupun penggelapan dalam jabatan,” kata Teo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Edwin diduga menerima suap dari bawahannya berupa uang barang bukti kasus narkoba dalam pecahan Dollar AS dan Dollar Singapura senilai Rp 7,3 miliar.

Baca juga: Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Dipecat karena Terima Uang dari Narkoba

Edwin dan 11 polisi lainnya kemudian menjalani sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri.

Sidang tersebut memutuskan Edwin, Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triono A, dan AKP Nasrandi divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Sementara itu, 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dihukum demosi 2 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com