JAKARTA, KOMPAS.com - Polri resmi memecat mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.
Edwin dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia dipecat lantaran diduga tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.
Baca juga: Polda Metro Copot Kasat Narkoba Polres Jaksel karena Tidak Profesional Jalankan Tugas
Sehingga, proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Dedi menjelaskan, Edwin dipecat karena menerima uang kasus narkoba dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandi.
Edwin diduga menerima uang yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu.
Jika dikonversikan, nilai uang itu sekitar Rp 7,3 miliar.
Baca juga: Ironi Polisi, Jadi Garda Terdepan Berantas Narkoba, tapi 8 Anggotanya di Jatim Konsumsi Sabu
Selain Edwin, Polri juga memecat AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triono A.
Mereka dipecat di ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) kemarin.
Polri juga menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen berbenah memerangi narkoba dan judi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.