Salin Artikel

KPK Tanggapi Desakan LBH Jakarta untuk Usut Dugaan Korupsi Eks Kapolresta Bandara Soetta

Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tidak semua kasus dugaan korupsi bisa diusut KPK.

Hal ini Ali sampaikan guna menanggapi desakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang meminta KPK mengusut kasus dugaan korupsi berjemaah itu.

“Tidak semua dugaan korupsi menjadi wewenang KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Senin (5/9/2022).

Menurut Ali, KPK mesti memastikan apakah dugaan korupsi terkait barang bukti narkoba itu memang masuk dalam wewenang lembaga antirasuah.

Ketentuan dugaan korupsi yang bisa diusut lembaga antirasuah itu diatur dalam Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa dugaan korupsi yang diusut KPK harus melibatkan aparat penegak hukum (APH), penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan perkara korupsi yang dilakukan kedua golongan tersebut.

Kemudian, perkara tersebut harus menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Oleh karena itu, kata Ali, KPK akan menelaah dan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang diadukan masyarakat.

“Silakan masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi di sekitarnya segera laporkan,” ujar Ali.

Sebelumnya, pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mendesak KPK mengusut dugaan korupsi berjemaah yang menyeret nama eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.

Menurut Teo, dugaan korupsi itu sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Teo mengatakan, dugaan korupsi itu dilakukan APH dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar.

“Dalam kasus ini, seharusnya KPK melakukan pengusutan. Hal tersebut karena terdapat dugaan tindak pidana suap maupun penggelapan dalam jabatan,” kata Teo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Edwin diduga menerima suap dari bawahannya berupa uang barang bukti kasus narkoba dalam pecahan Dollar AS dan Dollar Singapura senilai Rp 7,3 miliar.

Edwin dan 11 polisi lainnya kemudian menjalani sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri.

Sidang tersebut memutuskan Edwin, Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triono A, dan AKP Nasrandi divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Sementara itu, 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dihukum demosi 2 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/05/20273651/kpk-tanggapi-desakan-lbh-jakarta-untuk-usut-dugaan-korupsi-eks-kapolresta

Terkini Lainnya

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke