Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur Ramadhan
Peneliti

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

RKUHP: Ancaman Nyata Ruang Kebebasan Sipil dan Demokrasi

Kompas.com - 05/09/2022, 16:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AWAL Juli 2022, Wakil Kementerian Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah menyerahkan naskah final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah pembahasan terbuka antara DPR dengan Pemerintah.

Wakil Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan “penyempurnaan” atas naskah RKUHP, namun tidak akan membuka ruang pembahasan di luar 14 isu krusial yang telah ditetapkan.

Pemerintah dan DPR seakan menutup mata untuk pasal-pasal bermasalah lainnya. Padahal, masih banyak isu yang menjadi perhatian yang sangat berkaitan dengan ancaman bagi ruang kebebasan sipil dan demokrasi.

Ketentuan bermasalah

Beberapa pasal bermasalah masih terus dipelihara dalam RKUHP versi Juli 2022. Salah satu ketentuan bermasalah adalah mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, ada juga ketentuan yang berimplikasi sebagai ancaman bagi ruang kebebasan sipil, yakni ketentuan mengenai pemidanaan bagi mereka yang dianggap menghina kekuasaan umum atau lembaga negara.

Dalam perjalanannya, ketentuan mengenai penghinaan masih menjadi perdebatan di sejumlah negara di dunia karena dapat mengancam kebebasan berpendapat. Apalagi, ketentuan tersebut berpotensi menjadi pasal karet.

Di samping itu, ada juga ketentuan yang sangat berkaitan dengan penyempitan ruang kebebasan sipil, yaitu ketentuan mengenai demonstrasi. RKUHP menjadikan perbuatan melakukan demontrasi tanpa izin menjadi delik pidana.

Tentu ketentuan ini akan sangat berimplikasi pada peran masyarakat sipil untuk turut berkontribusi terhadap proses berdemokrasi.

Uraian ketentuan-ketentuan dalam RKUHP yang menjadi ancaman nyata bagi kebebasan ruang sipil dan demokrasi sebenarnya menyulitkan Pemerintah.

Sebab, pemerintahan justru memerlukan demokrasi yang sehat agar terbuka ruang luas terhadap kritik kepada pemerintah, lembaga negara, dan terhadap kinerja pemerintah.

Hal tersebut penting untuk menghadirkan ruang partisipasi yang aktif dari masyarakat untuk membantu kinerja pemerintah.

Berkaitan dengan demokrasi, telah banyak penelitian dan kajian terkait pembahasan kemunduran demokrasi di Indonesia.

Bahkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir posisi demokrasi Indonesia berada dalam tingkat yang rendah.

Apabila RKUHP tetap mempertahankan ketentuan-ketentuan bermasalah ini, bukan tidak mungkin posisi demokrasi Indonesia akan terus mengalami kemerosotan dan hal tersebut merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan.

Ruang kebebasan sipil seakan disumbat oleh negara melalui RKUHP, tentu ini menjadi catatan merah atas perlakuan negara terhadap ruang kebebasan sipil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com