Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Anggap Laporan Partai Kedaulatan ke Bawaslu soal Cacat Materiil

Kompas.com - 05/09/2022, 16:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan Partai Kedaulatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, kabur dan cacat materiil.

Mereka beranggapan, laporan Partai Kedaulatan tidak menguraikan dasar hukum pelanggaran administrasi yang dilanggar KPU RI.

Baca juga: KPU Sebut Laporan Pandai Besutan Farhat Abbas ke Bawaslu Kabur dan Tidak Jelas

Di sisi lain, Partai Kedaulatan dianggap tidak menerangkan riwayat atau uraian peristiwa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

"Laporan para pelapor tidak menguraikan secara jelas pelanggaran apa serta tata cara dan prosedur apa yang dilanggar terlapor (KPU)," ujar Plt. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Nur Syarifah dalam sidang pemeriksaan perdana di Bawaslu RI, Senin (5/9/2022).

"Ketentuan Pasal 25 ayat 7 huruf a angka 5 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 mengatur, yang perlu digarisbawahi, bahwa dalam syarat materiil, riwayat atau uraian peristiwa," lanjutnya.

Soal cacat materiil ini, KPU juga menyoroti perbedaan pokok laporan Partai Kedaulatan dengan petitum/hal-hal yang dimohonkan dari majelis pemeriksa.

KPU menilai, pokok laporan Partai Kedaulatan berkisar pada 3 hal.

"Pertama, KPU tidak cermat dan teliti memeriksa seluruh kelengkapan data dan tidak memberi kesempatan pelapor mengajukan hardcopy. Kedua ... terlapor dianggap menjadikan Sipol syarat wajib pendaftaran. Ketiga, pelapor mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019, didalilkan (KPU) tidak mengeluarkan surat keputusan/berita acara bagi parpol tidak lolos pendaftaran," ungkap Nur Syarifah.

"Sementara petitum para pelapor memohonkan hal-hal yang berbeda dengan posita dalam laporan a quo. Pelapor tidak memahami konstruksi hukum penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Telah jelas dan terang para pelapor memiliki cacat materiil sehingga patut dinyatakan laporan pelapor tidak dapat diterima," tuturnya.

Baca juga: Partai Kedaulatan Laporkan KPU ke Bawaslu, Protes Sipol Kerap Alami Gangguan Akses

KPU juga menuturkan sejumlah kronologi yang pada intinya membantah laporan Partai Kedaulatan, termasuk anggapan bahwa berkas pendaftaran fisik partai itu tidak dihiraukan oleh petugas.

Menurut mereka, berdasarkan pemeriksaan dan hasil rekapitulasi, Partai Kedaulatan gagal memenuhi syarat minimum kepengurusan di tingkat kota dan kabupaten, kecamatan, serta jumlah anggota, sebagaimana dipersyaratkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Laporan Partai Kedaulatan

Dalam laporan bernomor 014/LP/PL/ADM/RI/00/VIII/2022 yang dibacakan dalam persidangan, Ketua Umum Partai Kedaulatan, Denny M Cilah, menyebutkan alasan pihaknya menduga KPU melakukan pelanggaran administrasi, yaitu soal kendala input data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Menurut partai tersebut, Sipol kerap mengalami gangguan akses sehingga data-data yang telah diunggah hilang dan harus diinput ulang.

"Kami telah melaporkan adanya permasalahan sipol, mengapa input data selalu gagal sejak 25-29 Juli 2022. Pada 13 Agustus 2022, sehari sebelum pendaftaran, lagi-lagi permasalahan lain timbul, yaitu tidak bisa menginput kartu tanda anggota dan selalu gagal, bahkan selalu keluar dari sistem login Sipol," tulis laporan itu.

Baca juga: KPU Banyak Digugat ke Bawaslu, Pengamat Nilai Karena Kurang Transparan Soal Sipol

Partai Kedaulatan mengeklaim, petugas KPU juga tidak mampu menyelesaikan masalah itu berpedoman dengan panduan yang ada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com